Perbedaan mendasar antara Takaful dengan asuransi lainnya :
1. Takaful adalah asuransi PERTAMA dan TERBAIK Syariah. Karena asuransi pertama, otomatis LEBIH berpengalaman dalam bidang syariah, Sejak berdiri pada tanggal 24 Pebruari 2004 s/d sekarang tetap konsisten dlm bidang asuransi syariah.
2. Secara culture memang hanya Takaful yang benar2 murni syariah (mulai dari kepemilikan dana, sumber dana/modal, manajemen s/d agen2nya semua syariah).
Readmore »»
Showing posts with label PT Asuransi Takaful Umum. Show all posts
Showing posts with label PT Asuransi Takaful Umum. Show all posts
Asuransi Kendaraan Syariah
Asuransi Kendaraan Takaful yang mengganti kerugian baik atau
kerusakan secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap
kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan,
tubrukan, terbalik, tergelincir dari jalan, kecelakaan baik yang
disebabkan oleh kesalahan material atau konstruksi perbuatan orang
jahat, pencurian, kebakaran dan sebab lainnya yang diatur sebagaimana
dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
Readmore »»
Readmore »»
Produk Takaful
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.
Asuransi Takaful Indonesia (PT Syarikat Takaful Indonesia) merupakan pelopor perusahaan asuransi murni syariah sejak 1994. Memberikan proteksi diri dan keuangan secara syariah yang bersih, transparan dan lebih menguntungkan, menyediakan produk yang sesuai kebutuhan dan anggaran Antum:
Produk Individual :
1. Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi), jaminan biaya pendidikan untuk sang buah hati,
2. Takaful Al Khairat (Term Life / Personal Accident / kesehatan),
3. Takafulink Salam (Investasi optimal +++) Takaful istiqomah/mizan/ ahsan/alia= bisa untuk dana cadangan apa saja, i.e: pergi haji, beli rumah, pension + rider jiwa, kesehatan, kecelakaan,cacat tetap, 49 penyakit kritis, payor Term, DD, CI
4. Takafulink Salam Cendekia = Asuransi Pendidikan + Kesehatan.
Produk Umum :
5. Takaful Abror (Asuransi Mobil++)
6. Asuransi Kendaraan Takaful (TLO + Jaminan Standart),
7. Takaful Baituna (Asuransi Perlindungan Rumah dll),
8. Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) Syariah,
9. Asuransi Marine Cargo & Marine Hull Product Syariah,
10. Asuransi proyek, kebakaran, dll
Produk Kumpulan :
11. Fulmedicare (Health Insurance/Fullmedic are/mini group)= asuransi kesehatan karyawan (kumpulan),
12. DPLK (dana kumpulan persiapan pensiun).
Kami siap untuk berdiskusi mengenai manfaat lebih lanjut ataupun presentasi, agar dapat bekerjasama yang membawa keberkahan kepada kita semua, Aamiin.
Terima kasih dan Wassalamualaikum wr wb.
Rusni, AAJI: 11212739
Telp: 0857 823 40499 / 021 986 15909 / 0813 1525 6839
http://takaful99.blogspot.com
www.asuransikerugian.co.cc Readmore »»
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.
Asuransi Takaful Indonesia (PT Syarikat Takaful Indonesia) merupakan pelopor perusahaan asuransi murni syariah sejak 1994. Memberikan proteksi diri dan keuangan secara syariah yang bersih, transparan dan lebih menguntungkan, menyediakan produk yang sesuai kebutuhan dan anggaran Antum:
Produk Individual :
1. Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi), jaminan biaya pendidikan untuk sang buah hati,
2. Takaful Al Khairat (Term Life / Personal Accident / kesehatan),
3. Takafulink Salam (Investasi optimal +++) Takaful istiqomah/mizan/ ahsan/alia= bisa untuk dana cadangan apa saja, i.e: pergi haji, beli rumah, pension + rider jiwa, kesehatan, kecelakaan,cacat tetap, 49 penyakit kritis, payor Term, DD, CI
4. Takafulink Salam Cendekia = Asuransi Pendidikan + Kesehatan.
Produk Umum :
5. Takaful Abror (Asuransi Mobil++)
6. Asuransi Kendaraan Takaful (TLO + Jaminan Standart),
7. Takaful Baituna (Asuransi Perlindungan Rumah dll),
8. Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) Syariah,
9. Asuransi Marine Cargo & Marine Hull Product Syariah,
10. Asuransi proyek, kebakaran, dll
Produk Kumpulan :
11. Fulmedicare (Health Insurance/Fullmedic are/mini group)= asuransi kesehatan karyawan (kumpulan),
12. DPLK (dana kumpulan persiapan pensiun).
Kami siap untuk berdiskusi mengenai manfaat lebih lanjut ataupun presentasi, agar dapat bekerjasama yang membawa keberkahan kepada kita semua, Aamiin.
Terima kasih dan Wassalamualaikum wr wb.
Rusni, AAJI: 11212739
Telp: 0857 823 40499 / 021 986 15909 / 0813 1525 6839
http://takaful99.blogspot.com
www.asuransikerugian.co.cc Readmore »»
Keistimewaan TAKAFUL dibanding dengan asuransi syariah lainnya
Perbedaan mendasar antara Takaful dengan asuransi lainnya :
1. Takaful adalah asuransi PERTAMA dan TERBAIK Syariah. Karena asuransi pertama, otomatis LEBIH berpengalaman dalam bidang syariah, Sejak berdiri pada tanggal 24 Pebruari 1994 s/d sekarang tetap konsisten dlm bidang asuransi syariah.
2. Secara culture memang hanya Takaful yang benar2 murni syariah (mulai dari kepemilikan dana, sumber dana/modal, manajemen s/d agen2nya semua syariah).
3. Takaful perusahaan asuransi TERBAIK, sejak 2004 meraih MUI Award sebagai Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia. th 2009 infobank menobatkan Takaful sebagai asuransi Terbaik (bukan hanya terbaik syariah tapi terbaik dlm bidang ASURANSI).
4. Takaful Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
5. Akad yang dilaksanakan pada Takaful Indonesia berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
6. Investasi dana pada Takaful Indonesia berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
7. Kepemilikan dana pada Takaful Indonesia merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
8. Dalam mekanismenya, Takaful tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru?
9. Pembayaran klaim pada Takaful diambil dari rekening Tabarru? (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi lainnya pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
10. Pembagian keuntungan pada Takaful dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
11. dll
Readmore »»
1. Takaful adalah asuransi PERTAMA dan TERBAIK Syariah. Karena asuransi pertama, otomatis LEBIH berpengalaman dalam bidang syariah, Sejak berdiri pada tanggal 24 Pebruari 1994 s/d sekarang tetap konsisten dlm bidang asuransi syariah.
2. Secara culture memang hanya Takaful yang benar2 murni syariah (mulai dari kepemilikan dana, sumber dana/modal, manajemen s/d agen2nya semua syariah).
3. Takaful perusahaan asuransi TERBAIK, sejak 2004 meraih MUI Award sebagai Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia. th 2009 infobank menobatkan Takaful sebagai asuransi Terbaik (bukan hanya terbaik syariah tapi terbaik dlm bidang ASURANSI).
4. Takaful Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
5. Akad yang dilaksanakan pada Takaful Indonesia berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
6. Investasi dana pada Takaful Indonesia berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
7. Kepemilikan dana pada Takaful Indonesia merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
8. Dalam mekanismenya, Takaful tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru?
9. Pembayaran klaim pada Takaful diambil dari rekening Tabarru? (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi lainnya pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
10. Pembagian keuntungan pada Takaful dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
11. dll
Kewajiban Berasuransi Dalam Islam

Dalam Alqur'an dan Hadits Nabi memang tidak terdapat satu katapun yang mengharuskan umat untuk berasuransi,karena asuransi adalah kegiatan mua'malah yang datang kemudian setelah Zaman Nabi Muhammad Saw.
Namun ada beberapa perintah dari Alqur'an dan hadits yang dalam teknik pelaksanaannya sangat dimungkinkan agar umat khususnya umat Islam mengambil Langkah agar berasuransi. perintah perintah tersebut sangat berkaitan kepada kemaslahatan umat manusia itu sendiri agar senantiasa ;
* Menjaga dirinya
* Menjaga Keluarganya dan saudara sesama Muslim
* Menjaga Hartanya
* Mempersiapkah hari depannya
* Memelihara Agamanya
Sebagaimana firman firman Allah Swt dan Hadits Nabi Muhammad Saw Berikut
1. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Al-Hasyr : 18)
2. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.(Annisa : 9)
3. "Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya." Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah
kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur." (Yusuf : 46 – 49)
4. Dari Sa'd bin Abi Waqas ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "... Sesungguhnya engkau jika meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya (berkecukupan) adalah lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam kondisi miskin meminta-minta pada manusia. Dan sesungguhnya tidaklah engkau memberikan nafkah kepada keluargamu dengan tujuan mengharap keridhaan Allah SWT, melainkan akan Allah berikan pahala atasnya, bahkan suapan yang engkau suapkan ke mulut istrimu..." (HR. Bukhari)
5. Dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang membantu menghilangkan kesulitan dunia seorang muslim, maka Allah akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Dan barang siapa yang memudahkan urusan seorang muslim, maka Allah akan memudahkan urusannya pada hari kiamat. (HR. Muslim)
6. Dari Nu'man bin Basyir ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam cinta, kasih sayang dan kelemah lembutan diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh ada yang sakit, maka anggota tubuh lainnya juga turut merasakannya, (seperti) ketika tidak bisa tidur dan demam." (HR. Muslim)
7. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.Al-Maidah : 2
8. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?,Itulah orang yang menghardik anak yatim,dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin .Al Maa'uun (1-3)
Ayat Alqur'an dan Hadits di atas mengisyaratkan Pentingnya perencanaan untuk hari esok sesuai nomor 1 dan 3 diatas,Pentingnya merencanakan kesejahteraan untuk keluarga sesuai dengan nomor 2 dan 4 diatas, saling tolong menolong antar umat dalam meminimalisikan resiko sesuai dengan nomor 5-8 diatas. Dan kesemuanya bisa diwujudkan dalam suatu program perencanaan keuangan yang dinamakan Asuransi syariah.
Asuransi syariah adalah konsep kegiatan perencanaan keuangan Yang memanajemen resiko kehilangan nilai guna dari diri,harta,akal dan kemaslahatan umat yang berbasis tolong menolong antar pesertanya bukan antar peserta dengan perusahaan Asuransi,serta bebas dari unsur unsur gharar,Maisir,Riba dan yang diharamkan oleh Allah swt,dibuat secara melembaga dan sistematis.seorang peserta Asuransi Syariah berarti dia menolong orang lain dan sekaligus menolong dirinya sendiri.
Jadi tunggu apalagi bergabunglah dengan Asuransi syariah ,jadilah bagian dari komunitas umat yang saling tolong menolong antar yang satu dengan yang lainnya.
di copas dari http://www.facebook.com/topic.php?topic=12222&post=53738&uid=160080740260#post53738
Asuransi Kendaraan Syariah TAKAFUL 2010

Asuransi Kendaraan Takaful yang mengganti kerugian baik atau kerusakan secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, tubrukan, terbalik, tergelincir dari jalan, kecelakaan baik yang dibebakan oleh kesalahan material atau kongstruksi perbuatan orang jahat, pencurian, kebakaran dan sebab lainnya yang diatur sebagaimana dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
Jenis kendaraan bermotor yang dapat diasuransikan:
• Kendaraan Bermotor Pengangkutan Penumpang (Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon, dan sejenisnya)
• Kendaraan Pengangkut Barang
• Bus Umum
• Sepeda Motor
Rate kendaraan Pribadi/Dinas/disewakan dengan pengemudi, rate per = 1 April 2010
Harga Kendaraan | TLO | All risk | >7-15th | Abror
----000-150jt--- | 0.55% | 2.44% | 2.57% | 3.42%
----151-300jt--- | 0.50% | 1.79% | 1.88% | 2.51%
---301-500jt--- | 0.47% | 1.93% | 2.03% | 2.70%
---501-800jt--- | 0.46% | 1.69% | 1.78% | 2.37%
-----> 800Jt---- | 0.46% | 1.43% | 1.51% | 2.00%
--Truck /pick up | 0.41% | 1.71% | 1.80% | ----
---Bus ---------- | 0.16% | 1.24% | 1,31% | ----
utk tlo usia kendaraan 1-18th
utk all risk 1-7th, utk all risk 7-15th ditambah 5% sesuai dgn tabel diatas,
utk abror usia kendaraan juga 1-7th.
Rate kendaraan roda dua TLO 1-7th : 1.25% dari harga kendaraan.
Takaful ansor = asuransi motor TLO + asuransi kecelakaan & jiwa = 2.5%.
Abror = Takaful paket khusus dengan perluasan manfaat casco (gempa bumi, banjir, terorisme, pemogokan, huru-hara), TJH-3, PA pengemudi & penumpang, medical expenses, ambulance, perbaikan darurat, penggantian uang transportasi, new cars benefit, dll.
Bila dalam masa perjanjian tidak ada klaim, maka akan ada mudharobah = bagi hasil. Readmore »»
Asuransi Marine Cargo & Marine Hull Product Syariah
Takaful Pengangkutan & Rangka Kapal
Program Takaful yang mengganti kerugian pada barang atau alat pengangkutan selama dalam pengangkutan.
Takaful Pengangkutan
Program Takaful yang mengganti kerugian, kerusakan atau kehilangan obyek asuransi selama dalam pengangkutan dari tempat asal sampai ke tempat tujuan. Risiko-risiko yang dapat dijamin dalam Takaful Pengangkutan seperti: kebakaran, peledakan, kapal atau alat angkut kandas, terdampar, tergelincir, atau terbalik dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam polis Takaful Pengangkutan.
Takaful Pengangkutan memberikan bermacam-macam program sesuai dengan jenis pengangkutan:
*
Takaful Pengangkutan Laut
*
Takaful Pengangkutan Darat
*
Takaful Pengangkutan Udara
*
Takaful Pengangkutan Antar Pulau
Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance)
Program asuransi yang memberikan jaminan resiko untuk kegiatan pengangkutan barang.
Jenis :
Marine Cargo, Land Cargo, Air Cargo
Obyek Manfaat Takaful
Pengelompokan jenis barang yang dipertanggungkan :
* Muatan umum : Barang muatan yang baik tidak mudah rusak karena bongkar/muat, karena air, contoh : besi beton, alat-alat berat, mesin-mesin
* Muatan curah : Padat dikemas, seperti beras, gula, kacang-kacang yang di pak atau dalam karung
* Padat tidak dikemas : Pupuk dalam bulk, batu bara, aspal kering dan sejenisnya
* Cair dikemas : Minyak dalam drum atau barang cair dalam botol
* Cair tidak dikemas : Minyak dalam tangki
* Muatan khusus : Muatan yang mempunyai daya tarik orang untuk berbuat kejahatan seperti barang elektronik
Luas jaminan :
Marine Cargo ;
- INSITUE CARGO CLAUSES “C” 1.1.82 (ICC”C”)
Resiko yang diperjanjikan :
* Kebakaran dan peledakan
* Kapal atau alat pengangkutan kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
* Alat angkut darat tersungkur, tergelincir, keluar rel
* Kapal atau alat angkut bertabrakan/bersentuhan dengan benda lain, kecuali air
* Pembongkaran barang-barng muatan di pelabuhan/tempat darurat (akibat suatu kecelekaan)
* Pengorbanan dalam kerugian umum (general average)
* Pembuangan dengan sengaja barang-barang ke laut untuk menyelamatkan kapal (jettison)
* Beban peserta atas biaya kerugian umum dan penyelamatn kapal (general average and charges) yang dikeluarkan untuk mencegah bahaya yang dijamin polis
* Kerugian pesrta atas tanggung gugatnya di dalam hal tabrakan kapal pengankut dengan kapal lain karena kesalahan navigasi kedua pihak
- INSTITUE CARGO CLAUSES “B”
Resiko yang diperjanjikan adalah semua resiko yang dijamin oleh ICC “C” ditambah dengan :
* Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
* Barang-barang terlempar ke laut (akibat dari gelombang besar /wahing overboard)
* Masuknya air laut, air sungai, air danau ke dalam kapal, peti kemas, liftvan atau tempat penyimpanan barang.
* Kemusnahan atau kehilangan barng sewaktu pemuatan atau pembongkaran dari kapal/alat angkut
- INSTITUE CARGO CLAUSES “A”
Resiko yang diperjanjikan adalah semua yang dijamin oleh ICC “B” ditambah dengan kerusakan dan kehilangan atas barang-barang (objek perjanjian) yang tidak disebutkan dalam general exclusions
Air Cargo :
INSTITUTE CARGA CLAUSER AIR 1.1.82
(exluding sending by post)
Resiko yang dijamin : mengganti segala resiko kerugian atau kerusakan pada objek perjanjian
Land Cargo
Land and Transit Clauses Cover A
Resiko yang dijamin :
* Kebakaran
* Banjir
* Kecelakaan atau pendaratan darurat dari pesawat pengangkutan barang tersebut
* Tergelincir dan atau keluar rel dari kendaraan pengangkut
* Tabrakan atau sentuhan dari alat pengankutan atau benda lainnya
* Tenggelamnya alat angkut
Land and Transit Clauses Cover B All Risk
Mengganti segala resiko kerugian atau kerusakan pada objek perjanjian kecuali resiko-resiko yang tercantum dalam pengecualian land and transit clauses cover A
Term and conditions
Luas jaminan yang diprkenankan :
* Deck Cargo : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C. 1.1.82-TLO
* Bulk Cargo : ICC.C.1.1.82 TLO
* Mobil : ICC.C.1.1.82 atau TLO
* Electronics : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 TLO
* Mesin bekas/peralatn bekas : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO atau Land Transit DAI cover A
* Barang mudah pecah : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO
* Pengangkutan dengan barge/pontoon : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO
* Penutupan: Bulk cargo, barge, pontoon, tugboat harus disurvey oleh independent marine surveyor atas biaya peserta.
* Muatan umum dapat diperkenankan ICC A, ICC B dan Land Transit DAI B, Institute Cargo Caluse Air dengan catatan mesin/perlatan dalam kondisi baru.
Deductible :
10% of claim, min. 0.5% X TSI
Takaful Rangka Kapal
Program Takaful yang mengganti kerugian atas risiko kehilangan atau kerusakan: rangka kapal dan atau mesinnya, freight (uang tambahan), disbursement selama dalam pengoperasian kapal tersebut.
Jenis kapal yang diperkenankan
Kapal penumpang, kapal fery, kapal general cargo (Container, Semi container), Kapal curah, Tangker, LCT (Landing Craft Tank), Tug Boat, Tongkang pontoon, Barge
Term & Condition
* ITC Hull 1.10.83/1.11/95 (Including salvage charges dan sue and labour, dengan maksimum 25% dari liability)
* ITC Hull TLO 1.10.83/1.11/95 (Including salvage charges dan sue and labour, dengan maksimum 25% dari liability)
* 1.10.83 salvage charge maksimum 25% dari TSI
Deductible
10% of claim, min 1% X TSI (minimum IDR 15.000.000) disesuaikan dengan harga kapal
Keterangan :
Ketentuan single voyage akan diatur berdasarkan jarak, waktu, route dan waktu tempuh perjalanan.
Readmore »»
Program Takaful yang mengganti kerugian pada barang atau alat pengangkutan selama dalam pengangkutan.
Takaful Pengangkutan
Program Takaful yang mengganti kerugian, kerusakan atau kehilangan obyek asuransi selama dalam pengangkutan dari tempat asal sampai ke tempat tujuan. Risiko-risiko yang dapat dijamin dalam Takaful Pengangkutan seperti: kebakaran, peledakan, kapal atau alat angkut kandas, terdampar, tergelincir, atau terbalik dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam polis Takaful Pengangkutan.
Takaful Pengangkutan memberikan bermacam-macam program sesuai dengan jenis pengangkutan:
*
Takaful Pengangkutan Laut
*
Takaful Pengangkutan Darat
*
Takaful Pengangkutan Udara
*
Takaful Pengangkutan Antar Pulau
Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance)
Program asuransi yang memberikan jaminan resiko untuk kegiatan pengangkutan barang.
Jenis :
Marine Cargo, Land Cargo, Air Cargo
Obyek Manfaat Takaful
Pengelompokan jenis barang yang dipertanggungkan :
* Muatan umum : Barang muatan yang baik tidak mudah rusak karena bongkar/muat, karena air, contoh : besi beton, alat-alat berat, mesin-mesin
* Muatan curah : Padat dikemas, seperti beras, gula, kacang-kacang yang di pak atau dalam karung
* Padat tidak dikemas : Pupuk dalam bulk, batu bara, aspal kering dan sejenisnya
* Cair dikemas : Minyak dalam drum atau barang cair dalam botol
* Cair tidak dikemas : Minyak dalam tangki
* Muatan khusus : Muatan yang mempunyai daya tarik orang untuk berbuat kejahatan seperti barang elektronik
Luas jaminan :
Marine Cargo ;
- INSITUE CARGO CLAUSES “C” 1.1.82 (ICC”C”)
Resiko yang diperjanjikan :
* Kebakaran dan peledakan
* Kapal atau alat pengangkutan kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
* Alat angkut darat tersungkur, tergelincir, keluar rel
* Kapal atau alat angkut bertabrakan/bersentuhan dengan benda lain, kecuali air
* Pembongkaran barang-barng muatan di pelabuhan/tempat darurat (akibat suatu kecelekaan)
* Pengorbanan dalam kerugian umum (general average)
* Pembuangan dengan sengaja barang-barang ke laut untuk menyelamatkan kapal (jettison)
* Beban peserta atas biaya kerugian umum dan penyelamatn kapal (general average and charges) yang dikeluarkan untuk mencegah bahaya yang dijamin polis
* Kerugian pesrta atas tanggung gugatnya di dalam hal tabrakan kapal pengankut dengan kapal lain karena kesalahan navigasi kedua pihak
- INSTITUE CARGO CLAUSES “B”
Resiko yang diperjanjikan adalah semua resiko yang dijamin oleh ICC “C” ditambah dengan :
* Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
* Barang-barang terlempar ke laut (akibat dari gelombang besar /wahing overboard)
* Masuknya air laut, air sungai, air danau ke dalam kapal, peti kemas, liftvan atau tempat penyimpanan barang.
* Kemusnahan atau kehilangan barng sewaktu pemuatan atau pembongkaran dari kapal/alat angkut
- INSTITUE CARGO CLAUSES “A”
Resiko yang diperjanjikan adalah semua yang dijamin oleh ICC “B” ditambah dengan kerusakan dan kehilangan atas barang-barang (objek perjanjian) yang tidak disebutkan dalam general exclusions
Air Cargo :
INSTITUTE CARGA CLAUSER AIR 1.1.82
(exluding sending by post)
Resiko yang dijamin : mengganti segala resiko kerugian atau kerusakan pada objek perjanjian
Land Cargo
Land and Transit Clauses Cover A
Resiko yang dijamin :
* Kebakaran
* Banjir
* Kecelakaan atau pendaratan darurat dari pesawat pengangkutan barang tersebut
* Tergelincir dan atau keluar rel dari kendaraan pengangkut
* Tabrakan atau sentuhan dari alat pengankutan atau benda lainnya
* Tenggelamnya alat angkut
Land and Transit Clauses Cover B All Risk
Mengganti segala resiko kerugian atau kerusakan pada objek perjanjian kecuali resiko-resiko yang tercantum dalam pengecualian land and transit clauses cover A
Term and conditions
Luas jaminan yang diprkenankan :
* Deck Cargo : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C. 1.1.82-TLO
* Bulk Cargo : ICC.C.1.1.82 TLO
* Mobil : ICC.C.1.1.82 atau TLO
* Electronics : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 TLO
* Mesin bekas/peralatn bekas : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO atau Land Transit DAI cover A
* Barang mudah pecah : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO
* Pengangkutan dengan barge/pontoon : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO
* Penutupan: Bulk cargo, barge, pontoon, tugboat harus disurvey oleh independent marine surveyor atas biaya peserta.
* Muatan umum dapat diperkenankan ICC A, ICC B dan Land Transit DAI B, Institute Cargo Caluse Air dengan catatan mesin/perlatan dalam kondisi baru.
Deductible :
10% of claim, min. 0.5% X TSI
Takaful Rangka Kapal
Program Takaful yang mengganti kerugian atas risiko kehilangan atau kerusakan: rangka kapal dan atau mesinnya, freight (uang tambahan), disbursement selama dalam pengoperasian kapal tersebut.
Jenis kapal yang diperkenankan
Kapal penumpang, kapal fery, kapal general cargo (Container, Semi container), Kapal curah, Tangker, LCT (Landing Craft Tank), Tug Boat, Tongkang pontoon, Barge
Term & Condition
* ITC Hull 1.10.83/1.11/95 (Including salvage charges dan sue and labour, dengan maksimum 25% dari liability)
* ITC Hull TLO 1.10.83/1.11/95 (Including salvage charges dan sue and labour, dengan maksimum 25% dari liability)
* 1.10.83 salvage charge maksimum 25% dari TSI
Deductible
10% of claim, min 1% X TSI (minimum IDR 15.000.000) disesuaikan dengan harga kapal
Keterangan :
Ketentuan single voyage akan diatur berdasarkan jarak, waktu, route dan waktu tempuh perjalanan.
Readmore »»
Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) Syariah
Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan dalam sebuah proyek rekayasa (konstruksi dan/ atau pemasangan), peralatan dan mesin akibat kejadian yang tiba-tiba dan tidak terduga sehingga menyebabkan kerugian kepada Peserta (prinsipal, kontraktor atau pemilik peralatan).
Memberikan jaminan terhadap kerugian selama kegiatan pembangunan, baik pembangunan/pekerjaan teknik sipil maupun Pemasangan Mesin, Mesin-mesin Industri dan Instalasi Peralatan Elektronik.
Objek Pertanggungan :
* Semua kegiatan pembangunan, baik pembangunan/pekerjaan Teknik Sipil maupun Pemasangan Mesin.
* Mesin-mesin Industri.
* Instalasi Peralatan Elektronik.
Jenis Asuransi :
1. Takaful Contractor All Risk = Asuransi Konstruksi
2. Takaful Asuransi Pemasangan Mesin = Erection All Risks
3. Takaful Mesin = Asuransi untuk Mesin-mesin Industri (Machinery Breakdown)
4. Takaful Electronic Equipment = Asuransi Peralatan Elektronik
5. Takaful CPM = Contractor Plant & Machinery
1. Takaful Contractor All Risks = Asuransi Kontruksi
Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan pekerjaan, konstruksi, peralatan dan atau konstruksi mesin serta tuntutan dari pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan proyek sipil tersebut.
Objek Pertanggungan :
Objek Pertanggungan Asuransi Konstruksi (Construction All Risk) ini meliputi semua kegiatan Pembangunan untuk berbagai keperluan, seperti :
* Kantor, Pertokoan, Pabrik, Jalan Raya, Dam dan Irigasi
* Pelabuhan Laut dan Udara
Tertanggung :
Yang dapat menjadi tertanggung adalah seluruh pihak yang terkait di dalam pelaksanaan pembangunan, antara lain: Pemilik proyek, Penyandang Dana (Bank atau Lembaga Keuangan lainnya), Kontraktor, Sub Kontraktor dan lain-lain yang terkait.
Risiko - risiko yang Dijamin Dalam Polis Konstruksi (C.A.R.)
Karena jenis asuransi ini sering disebut : "Construction All Risks" , maka istilah "ALL RISK" ini menggambarkan luasnya jaminan Polis Asuransi Konstruksi (C.A.R.) dapat diuraikan antara lain sebagai berikut :
* Risiko Bencana Alam (Act of God)
* Kebakaran
* Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak ke-III
* Peledakan
* Tertabrak atau terbentur kendaraan atau pesawat udara, dan lain-lain
* Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
Polis ini Dapat Diperluas Dengan :
* Biaya Pembersihan Puing (Removal Debris)
* Risiko selama masa Perawatan (Maintenance Cover)
* Professional Fees
Periode Pertanggungan Asuransi
Sejalan dengan lama masa pembangunan proyek, mulai dari tahap persiapan sampai dengan dioperasikannya proyek tersebut. Dapat dirinci sebagai berikut :
* Masa persiapan pembangunan,
* Masa Konstruksi/Instalasi,
* Masa Testing,
* Masa Commissioning,
* Masa Perawatan atau Maintenance
Dan sampai dengan diserahkannya proyek tersebut dari kontraktor kepada Pemilik.
Data atau Informasi yang Diperlukan
* Data atau Informasi (sedikitnya) yang harus dilengkapi oleh calon Tertanggung antara lain sebagai berikut:
* Besarnya Nilai Proyek, lokasi proyek, jenis proyek
* Kontraktor Utama
* Project Plan, Schedule Pekerjaan
* Methode yang diterapkan dalam pembangunan proyek
Rate atau Suku Premi
Suku Premi dalam penutupan proyek ini banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
* Lamanya waktu pembangunan proyek.
* Jenis Proyek (Pekerjaan Sipil Basah atau Sipil Kering).
* Pengalaman dari perusahaan Kontraktor/konstruksi yang menangani pembangunan proyek.
* Kondisi lingkungan di mana proyek berada (termasuk kondisi alam dalam keadaan cuaca).
2. Takaful Asuransi Pemasangan Mesin = Erection All Risks
Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan pekerjaan, konstruksi, peralatan dan atau konstruksi mesin serta tuntutan dari pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan proyek pemasangan tersebut.
Luas jaminan atau Risiko yang dijamin serta segala sesuatu yang berkaitan dengan asuransi instalasi ini adalah sama dengan jenis Asuransi Konstruksi (sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian terdahulu).
3. Takaful Mesin = Asuransi untuk Mesin-mesin Industri (Machinery Breakdown)
Program Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan bangunan pabrik, mesin, peralatan mesin dan perlengkapannya dalam suatu wilayah operasi akibat risiko yang timbul secara kebetulan, tidak terduga, tiba-tiba seperti ketidaksempurnaan dalam pencetakan dan material, kesalahan desain, kesalahan di workshop atau dalam pemasangan, cacat dalam pengerjaan, ceroboh, kurang/ tidak trampil, kekurangan air dalam boiler, ledakan secara fisik, robek secara terpisah karena gaya sentrifugal, arus pendek, badai atau sebab lain yang tidak dikecualikan dalam polis.
Memberikan ganti rugi atas pengeluaran biaya yang tidak terduga untuk perbaikan atau penggantian mesin yang mengalami kerusakan yang diakibatkan secara langsung oleh :
* Tekanan atau getaran yang di luar batas normal,
* Hubungan arus pendek (Short Circuit)
* Kerusakan Instalasi, panel arus listrik pada mesin,
* Kekurangan/kesalahan dalam pelumasan (lubrication), dan atau
* Tidak berfungsinya alat-alat pengamat pada mesin
Objek Pertanggungan
Yang menjadi objek pertanggungan di bawah polis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah :
Seluruh Peralatan Listrik (Electrical Equipment) :
Yaitu mesin atau alat/peralatan yang menggunakan listrik sebagai sumber penggeraknya, antara lain: Alternator, Generator, Compressor, Motor Listrik, Dinamo Starter, Transformator dan lain-lain.
Seluruh Jenis Mesin-Mesin (Machinery Equipment)
Yaitu mesin dengan sumber tenaga listrik atau bahan bakar lain dan sebagai sumber penggerak di antaranya: Pompa, Turbin, Mesin Press, Mesin Pendingin atau pemanas, Mesin-mesin Industri Khusus, Ketel Uap dan lain-lain
Periode Pertanggungan
Periode Pertanggungan untuk jenis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah 1 (satu) tahun.
Risiko yang Tidak Dijamin
* Beberapa risiko yang tidak dijamin :
* Risiko standar polis kebakaran (kebakaran, peledakan, petir dan kejatuhan pesawat terbang atau benda-benda dari padanya),
* Kerusakan yang terjadi dalam periode testing mesin dimaksud,
* Beban mesin yang terlalu tinggi (over load) yang dilakukan dengan sengaja, Keausan (wear and tear), Pencurian,
* Inherent Characteristic (kelemahan atau sifat kelemahan khusus yang sudah ada dan tidak dapat diperbaiki pada mesin yang dimaksud).
* Kesalahan rancang bangun (faulty design) mesin sehingga mengakibatkan mesin tersebut mempunyai inherent characteristic, dan Robohnya bangunan (collapse the building)
Data atau Informasi yang dibutuhkan, diantaranya :
* Jenis mesin, Kapasitas mesin, Okupasi mesin (untuk apa atau mesin pembuat apa, dan lain sebagainya)
* Schedule penggunaan atau operasi mesin (apakah 24 jam atau setiap berapa jam),
* Tahun pembuatan mesin (baru atau bekas atau sudah berapa tahun dioperasikan),
* Pengalaman kerusakan (dari data record mesin hal ini bisa diketahui).
* Data teknis dari mesin,
* Lubrication schedule (jadwal service rutin)
* Dan lain-lain yang menyangkut identitas mesin.
4. Takaful Electronic Equipment = Asuransi Peralatan Electronic
Program Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan, kehilangan, atau kehancuran materi dari sistem listrik atau peralatan elektronik akibat risiko yang timbul secara kebetulan, tidak terduga dan tiba-tiba seperti kebakaran, kebongkaran, asap, petir, arus pendek, kerusakan air dan oleh sebab lain yang tidak dikecualikan dalam polis serta media data dan penambahan biaya yang timbul akibat kerusakan materi untuk menghindari terhentinya bisnis.
Program asuransi yang menjamin resiko terhadap pralatan elektronik dengan daya listrik lemah sampai menengah seperti : electronik data processing (EDP) quipment, elcetrical and radioactive equipment untuk keperluan kedokteran, fasilitas peralatan komunikasi (radar, satelit, relay station), peralatan laboratorium, komputer, dll
Luas Jaminan
Kebakaran, sambaran petir, peledakan (explosion) baik chemical maupu physical, tertimpa pesawat terbang.
Smoke, soot, corrosive gasses
Water damage, kelembaban udara
Short circuit
Design, manufacturing, assembly and erection faults, defects in casting, workshop errors, bad workamanship (setelah masa garansi habis)
Faulty operation, lack of skill, gross negligence
Malicious acts of workmen, em;oyees, third party
Burglary (kebongkaran)
Storm
Subsidence, landslide, rockslide, avalanche
Perluasan :
External data media, Increased cost of working
Earthquake, volcanic, Typhoon, cyclone, hurricane
Strike, riot
Transportation risk
Theft
Expeditin Expenses
Harga :
Material Damage-New replacement value : harga manfaat Takaful adalah sama dengan biaya penggantian dari barang yang diasuransikan dengan barang baru dari jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian tersebut termasuk, misalnya ongkos angkut, pajak dan bea cukai, jika ada dan biaya pemasangan. Jika harga manfaat Takaful kurang dari jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan Takaful hanya membayar proporsi harga manfaat Takaful terhadap jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan.
Untuk peralatan import ditambahkan tax, custom duty, dues, insurance premium, erection cot dan transportion cost.
Periode :
Tahunan (annually)
Deductible :
10 % of claim, minimum 0.5% of SI per machine or object interest
5. Takaful CPM = Contractor Plat & Machinery / Takaful Heavy Equipment
Asuransi untuk alat2 berat (heavy equipment), bisa dalam perjanjian yang terpisah dari CAR/EAR.
Program yang memberikan jaminan resiko terhadap alat-alat berat atau kendaraan, berupa :
- Tabrakan yang tidak disengaja, terguling atau terguling sebagai akibat dari kerusakan yang berhubungan dengan mesin atau sebagai akibat dari keusangan dan keausan.
- Kebakaran, ledakan dari luar, terbakar sendiri atau petir
- Kebongkaran atau pencurian (theft)
- Dsb.
Obyek Manfaat :
Obyek yang dapat dipertanggungkan pada dasarnya semua jenis alat-alat berat self mobile propelled yang beroperasi kepada kegiatan rutin dalam suatu proses kegiatan operasional suatu usaha seperti di Pabrik, Pelabuhan, Pertambangan namun tidak diperuntukan dalam penggunaan di suatu proyek konstruksi atau erection (Non Conntractor Site). Khusus peralatan yang diperuntukan di contractor dapat ditutup di polis Takaful Contractor Plat and Machinery.
Jenis alat-alat berat yang mobile self propelled :
- Bulldozers
- Forklift
- Loaders
- Grader
- Lorries/Truck
- Excavator
- Dll
Harga :
Harga manfaat Takaful ditetapkan berdasarkan new replacement value (NRV), harga manfaat Takaful adalah sama dengan biaya penggantian peralatan yang diasuransikan dengan mesin baru dengan jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian termasuk misalnya ongkos angkut, pajak dan bea cukai, jika ada, dan biaya pemasangan
Untuk peralatan import ditambahkan tax, costom duty, dues, insurance premeium, erection cost dan transportation cost.
Periode :
Periode Manfaat Takaful Asuransi Heavy Equipment adalah dengan waktu Manfaat Takaful tahunan atau annually.
Perluasan Jaminan :
Cover for loss or damage due to strike, riot and civil commotion (SRCC)
Cover of Extra charge for overtime, night work, work on public holidays, express freight
Cover for extra charge for airfreight
Cover for underground machinery and equipment
Deductible :
Deductible yang diterapkan tergantung dari tingkat resiko dan nilai peralatan yang dijamin
Standar deductible untuk Heavy Equipment :
10% of claim, minimum 0.5% of TSI : untuk All Risks
10% of claim : untuk TLO
Underwriting Consideration :
Moral Hazard peserta, Okupasi peserta, Alat-alat berat yang akan diasuransikan, Pengalaman menangani alat berat, Loss Record, Jenis, type, jumlah, tahun pembuatan alat berat, Keadaan fisik dari alat berat, Lokasi operasi, Keadaan Site
Penutupan usia kondisi All Risk tidak lebih 5 (lima) tahun, TLO tidak melebihi 7 thn.
* Pada saat terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian, hal utama yang harus segera anda lakukan adalah upaya me-minimising loss dan menghubungi PT Asuransi Takaful Umum, untuk penanganan klaim lebih lanjut.
* Bila tidak terjadi klaim akan mendapatkan profit sharing dalam bentuk surplus underwriting (mudharobah). Readmore »»
Memberikan jaminan terhadap kerugian selama kegiatan pembangunan, baik pembangunan/pekerjaan teknik sipil maupun Pemasangan Mesin, Mesin-mesin Industri dan Instalasi Peralatan Elektronik.
Objek Pertanggungan :
* Semua kegiatan pembangunan, baik pembangunan/pekerjaan Teknik Sipil maupun Pemasangan Mesin.
* Mesin-mesin Industri.
* Instalasi Peralatan Elektronik.
Jenis Asuransi :
1. Takaful Contractor All Risk = Asuransi Konstruksi
2. Takaful Asuransi Pemasangan Mesin = Erection All Risks
3. Takaful Mesin = Asuransi untuk Mesin-mesin Industri (Machinery Breakdown)
4. Takaful Electronic Equipment = Asuransi Peralatan Elektronik
5. Takaful CPM = Contractor Plant & Machinery
1. Takaful Contractor All Risks = Asuransi Kontruksi
Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan pekerjaan, konstruksi, peralatan dan atau konstruksi mesin serta tuntutan dari pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan proyek sipil tersebut.
Objek Pertanggungan :
Objek Pertanggungan Asuransi Konstruksi (Construction All Risk) ini meliputi semua kegiatan Pembangunan untuk berbagai keperluan, seperti :
* Kantor, Pertokoan, Pabrik, Jalan Raya, Dam dan Irigasi
* Pelabuhan Laut dan Udara
Tertanggung :
Yang dapat menjadi tertanggung adalah seluruh pihak yang terkait di dalam pelaksanaan pembangunan, antara lain: Pemilik proyek, Penyandang Dana (Bank atau Lembaga Keuangan lainnya), Kontraktor, Sub Kontraktor dan lain-lain yang terkait.
Risiko - risiko yang Dijamin Dalam Polis Konstruksi (C.A.R.)
Karena jenis asuransi ini sering disebut : "Construction All Risks" , maka istilah "ALL RISK" ini menggambarkan luasnya jaminan Polis Asuransi Konstruksi (C.A.R.) dapat diuraikan antara lain sebagai berikut :
* Risiko Bencana Alam (Act of God)
* Kebakaran
* Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak ke-III
* Peledakan
* Tertabrak atau terbentur kendaraan atau pesawat udara, dan lain-lain
* Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
Polis ini Dapat Diperluas Dengan :
* Biaya Pembersihan Puing (Removal Debris)
* Risiko selama masa Perawatan (Maintenance Cover)
* Professional Fees
Periode Pertanggungan Asuransi
Sejalan dengan lama masa pembangunan proyek, mulai dari tahap persiapan sampai dengan dioperasikannya proyek tersebut. Dapat dirinci sebagai berikut :
* Masa persiapan pembangunan,
* Masa Konstruksi/Instalasi,
* Masa Testing,
* Masa Commissioning,
* Masa Perawatan atau Maintenance
Dan sampai dengan diserahkannya proyek tersebut dari kontraktor kepada Pemilik.
Data atau Informasi yang Diperlukan
* Data atau Informasi (sedikitnya) yang harus dilengkapi oleh calon Tertanggung antara lain sebagai berikut:
* Besarnya Nilai Proyek, lokasi proyek, jenis proyek
* Kontraktor Utama
* Project Plan, Schedule Pekerjaan
* Methode yang diterapkan dalam pembangunan proyek
Rate atau Suku Premi
Suku Premi dalam penutupan proyek ini banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
* Lamanya waktu pembangunan proyek.
* Jenis Proyek (Pekerjaan Sipil Basah atau Sipil Kering).
* Pengalaman dari perusahaan Kontraktor/konstruksi yang menangani pembangunan proyek.
* Kondisi lingkungan di mana proyek berada (termasuk kondisi alam dalam keadaan cuaca).
2. Takaful Asuransi Pemasangan Mesin = Erection All Risks
Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan pekerjaan, konstruksi, peralatan dan atau konstruksi mesin serta tuntutan dari pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan proyek pemasangan tersebut.
Luas jaminan atau Risiko yang dijamin serta segala sesuatu yang berkaitan dengan asuransi instalasi ini adalah sama dengan jenis Asuransi Konstruksi (sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian terdahulu).
3. Takaful Mesin = Asuransi untuk Mesin-mesin Industri (Machinery Breakdown)
Program Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan bangunan pabrik, mesin, peralatan mesin dan perlengkapannya dalam suatu wilayah operasi akibat risiko yang timbul secara kebetulan, tidak terduga, tiba-tiba seperti ketidaksempurnaan dalam pencetakan dan material, kesalahan desain, kesalahan di workshop atau dalam pemasangan, cacat dalam pengerjaan, ceroboh, kurang/ tidak trampil, kekurangan air dalam boiler, ledakan secara fisik, robek secara terpisah karena gaya sentrifugal, arus pendek, badai atau sebab lain yang tidak dikecualikan dalam polis.
Memberikan ganti rugi atas pengeluaran biaya yang tidak terduga untuk perbaikan atau penggantian mesin yang mengalami kerusakan yang diakibatkan secara langsung oleh :
* Tekanan atau getaran yang di luar batas normal,
* Hubungan arus pendek (Short Circuit)
* Kerusakan Instalasi, panel arus listrik pada mesin,
* Kekurangan/kesalahan dalam pelumasan (lubrication), dan atau
* Tidak berfungsinya alat-alat pengamat pada mesin
Objek Pertanggungan
Yang menjadi objek pertanggungan di bawah polis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah :
Seluruh Peralatan Listrik (Electrical Equipment) :
Yaitu mesin atau alat/peralatan yang menggunakan listrik sebagai sumber penggeraknya, antara lain: Alternator, Generator, Compressor, Motor Listrik, Dinamo Starter, Transformator dan lain-lain.
Seluruh Jenis Mesin-Mesin (Machinery Equipment)
Yaitu mesin dengan sumber tenaga listrik atau bahan bakar lain dan sebagai sumber penggerak di antaranya: Pompa, Turbin, Mesin Press, Mesin Pendingin atau pemanas, Mesin-mesin Industri Khusus, Ketel Uap dan lain-lain
Periode Pertanggungan
Periode Pertanggungan untuk jenis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah 1 (satu) tahun.
Risiko yang Tidak Dijamin
* Beberapa risiko yang tidak dijamin :
* Risiko standar polis kebakaran (kebakaran, peledakan, petir dan kejatuhan pesawat terbang atau benda-benda dari padanya),
* Kerusakan yang terjadi dalam periode testing mesin dimaksud,
* Beban mesin yang terlalu tinggi (over load) yang dilakukan dengan sengaja, Keausan (wear and tear), Pencurian,
* Inherent Characteristic (kelemahan atau sifat kelemahan khusus yang sudah ada dan tidak dapat diperbaiki pada mesin yang dimaksud).
* Kesalahan rancang bangun (faulty design) mesin sehingga mengakibatkan mesin tersebut mempunyai inherent characteristic, dan Robohnya bangunan (collapse the building)
Data atau Informasi yang dibutuhkan, diantaranya :
* Jenis mesin, Kapasitas mesin, Okupasi mesin (untuk apa atau mesin pembuat apa, dan lain sebagainya)
* Schedule penggunaan atau operasi mesin (apakah 24 jam atau setiap berapa jam),
* Tahun pembuatan mesin (baru atau bekas atau sudah berapa tahun dioperasikan),
* Pengalaman kerusakan (dari data record mesin hal ini bisa diketahui).
* Data teknis dari mesin,
* Lubrication schedule (jadwal service rutin)
* Dan lain-lain yang menyangkut identitas mesin.
4. Takaful Electronic Equipment = Asuransi Peralatan Electronic
Program Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan, kehilangan, atau kehancuran materi dari sistem listrik atau peralatan elektronik akibat risiko yang timbul secara kebetulan, tidak terduga dan tiba-tiba seperti kebakaran, kebongkaran, asap, petir, arus pendek, kerusakan air dan oleh sebab lain yang tidak dikecualikan dalam polis serta media data dan penambahan biaya yang timbul akibat kerusakan materi untuk menghindari terhentinya bisnis.
Program asuransi yang menjamin resiko terhadap pralatan elektronik dengan daya listrik lemah sampai menengah seperti : electronik data processing (EDP) quipment, elcetrical and radioactive equipment untuk keperluan kedokteran, fasilitas peralatan komunikasi (radar, satelit, relay station), peralatan laboratorium, komputer, dll
Luas Jaminan
Kebakaran, sambaran petir, peledakan (explosion) baik chemical maupu physical, tertimpa pesawat terbang.
Smoke, soot, corrosive gasses
Water damage, kelembaban udara
Short circuit
Design, manufacturing, assembly and erection faults, defects in casting, workshop errors, bad workamanship (setelah masa garansi habis)
Faulty operation, lack of skill, gross negligence
Malicious acts of workmen, em;oyees, third party
Burglary (kebongkaran)
Storm
Subsidence, landslide, rockslide, avalanche
Perluasan :
External data media, Increased cost of working
Earthquake, volcanic, Typhoon, cyclone, hurricane
Strike, riot
Transportation risk
Theft
Expeditin Expenses
Harga :
Material Damage-New replacement value : harga manfaat Takaful adalah sama dengan biaya penggantian dari barang yang diasuransikan dengan barang baru dari jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian tersebut termasuk, misalnya ongkos angkut, pajak dan bea cukai, jika ada dan biaya pemasangan. Jika harga manfaat Takaful kurang dari jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan Takaful hanya membayar proporsi harga manfaat Takaful terhadap jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan.
Untuk peralatan import ditambahkan tax, custom duty, dues, insurance premium, erection cot dan transportion cost.
Periode :
Tahunan (annually)
Deductible :
10 % of claim, minimum 0.5% of SI per machine or object interest
5. Takaful CPM = Contractor Plat & Machinery / Takaful Heavy Equipment
Asuransi untuk alat2 berat (heavy equipment), bisa dalam perjanjian yang terpisah dari CAR/EAR.
Program yang memberikan jaminan resiko terhadap alat-alat berat atau kendaraan, berupa :
- Tabrakan yang tidak disengaja, terguling atau terguling sebagai akibat dari kerusakan yang berhubungan dengan mesin atau sebagai akibat dari keusangan dan keausan.
- Kebakaran, ledakan dari luar, terbakar sendiri atau petir
- Kebongkaran atau pencurian (theft)
- Dsb.
Obyek Manfaat :
Obyek yang dapat dipertanggungkan pada dasarnya semua jenis alat-alat berat self mobile propelled yang beroperasi kepada kegiatan rutin dalam suatu proses kegiatan operasional suatu usaha seperti di Pabrik, Pelabuhan, Pertambangan namun tidak diperuntukan dalam penggunaan di suatu proyek konstruksi atau erection (Non Conntractor Site). Khusus peralatan yang diperuntukan di contractor dapat ditutup di polis Takaful Contractor Plat and Machinery.
Jenis alat-alat berat yang mobile self propelled :
- Bulldozers
- Forklift
- Loaders
- Grader
- Lorries/Truck
- Excavator
- Dll
Harga :
Harga manfaat Takaful ditetapkan berdasarkan new replacement value (NRV), harga manfaat Takaful adalah sama dengan biaya penggantian peralatan yang diasuransikan dengan mesin baru dengan jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian termasuk misalnya ongkos angkut, pajak dan bea cukai, jika ada, dan biaya pemasangan
Untuk peralatan import ditambahkan tax, costom duty, dues, insurance premeium, erection cost dan transportation cost.
Periode :
Periode Manfaat Takaful Asuransi Heavy Equipment adalah dengan waktu Manfaat Takaful tahunan atau annually.
Perluasan Jaminan :
Cover for loss or damage due to strike, riot and civil commotion (SRCC)
Cover of Extra charge for overtime, night work, work on public holidays, express freight
Cover for extra charge for airfreight
Cover for underground machinery and equipment
Deductible :
Deductible yang diterapkan tergantung dari tingkat resiko dan nilai peralatan yang dijamin
Standar deductible untuk Heavy Equipment :
10% of claim, minimum 0.5% of TSI : untuk All Risks
10% of claim : untuk TLO
Underwriting Consideration :
Moral Hazard peserta, Okupasi peserta, Alat-alat berat yang akan diasuransikan, Pengalaman menangani alat berat, Loss Record, Jenis, type, jumlah, tahun pembuatan alat berat, Keadaan fisik dari alat berat, Lokasi operasi, Keadaan Site
Penutupan usia kondisi All Risk tidak lebih 5 (lima) tahun, TLO tidak melebihi 7 thn.
* Pada saat terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian, hal utama yang harus segera anda lakukan adalah upaya me-minimising loss dan menghubungi PT Asuransi Takaful Umum, untuk penanganan klaim lebih lanjut.
* Bila tidak terjadi klaim akan mendapatkan profit sharing dalam bentuk surplus underwriting (mudharobah). Readmore »»
Asuransi Motor = ANSOR ??
Q: Siapakah yang dapat menjadi peserta Ansor?
A: Bisa Perorangan atau badan usaha
Q: Manfaat apa yang diperoleh Peserta dari Ansor ?
A: Ansor memberikan manfaat untuk kerusakan total dan pencurian (CTL danTLO) untuk sepeda motor dan memberikan santunan meninggal dunia kepada peserta
Q: Berapa besarnya santunan bila Peserta meninggal dunia.?
A: Rp.10.000.000,- bila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan, atau
Rp.5.000.000,- bila Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan setelah 30 hari menjadi peserta Ansor.
Q: Apakah Takaful Ansor akan memberikan santunan bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan, tetapi tidak sedang menggunakan sepeda motor yang digunakan.
A: Takaful Ansor tetap memberikan santunan kepada peserta tersebut selama kondisinya tidak menyimpang dari Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia
Q: Apakah Takaful Ansor akan memberikan ganti rugi terhadap sepeda motor yang mengalami kecelakaan, namun tidak sedang dikemudikan oleh peserta?
A: Takaful Ansor tetap memberikan ganti rugi selama tidak menyimpang dari Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKBI) dan biaya perbaikan mencapai 75% dari harga pasar sepeda motor tersebut sesaat sebelum terjadinya kecelakaan.
Q: Jika sepeda motor yang diasuransikan digunakan oleh pihak lain selain Peserta, kemudian mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan pengemudinya meninggal dunia, apakah Takaful Ansor akan memberikan santunan kepada pengemudi tersebut?
A: Tidak karena Takaful Ansor hanya menanggung asuransi Peserta.
Q: Jika Peserta mengalami kecelakaan dan mendapat perawatan dari rumah sakit, apakah Takaful Ansor mengganti biaya perawatan tersebut?
A: Tidak. Takaful Ansor tidak memberi manfaat biaya perawatan.
Q : Berapa usia Peserta yang dapat mengikuti program Ansor?
A: Minimal 17 tahun, maksimal 60 tahun. Usia masuk ditambah usia kontrak tidak lebih dari 61 tahun.
Q: Berapa usia maksimum kendaraan yang dapat diasuransikan:
A: 7 tahun, usia masuk ditambah usia kontrak tidak lebih dari 8 tahun.
Q: Berapa harga maksimum kendaraan yang dapat diasuransikan:
A: Rp 50.000.000
Q: Apakah sepeda motor yang disewakan dapat diasuransikan / dicover Ansor?
A: Tidak karena Ansor hanya mengcover sepeda motor untuk kepentingan pribadi dan dinas (untuk instansi/perusahaan).
Q: Apa yang menjadi bukti kepesertaan Ansor?
A: Bukti kepesertaan Ansor adalah Kartu Ansor.
Q: Berapa kontribusi ( premi ) yang harus dibayar Peserta Takaful Ansor?
A: 2,5 % dari harga sepeda motor yang diasuransikan.
Q: Berapa besarnya risiko sendiri bagi peserta?
A: 10% dari klaim untuk pencurian. Rp 100.000 untuk perbaikan (CTL)
Q: Apakah periode polis Takaful Ansor dapat dilakukan secara long period?
A: Tidak, karena produk Ansor berlaku hanya untuk 1 tahun.
Q: Jika nama Peserta tidak sama dengan nama yang tercantum dalam STNK, bagaimana penulisan nama yang benar dalam polis?
A : [Nama yang tertera di STNK] QQ [Nama peserta]. Untuk hal seperti ini Peserta wajib melampirkan kuitansi pembelian sepeda motor.
Q: Jika terjadi kecelakaan hingga total loss, kemudian karena kecelakaan tersebut Peserta meninggal dunia dalam periode kurang dari 90 hari sejak terjadi kecelakaan, klaim mana yang akan dibayar?
A: Dalam kasus seperti ini Takaful akan membayar 2 ( dua ) klaim, yaitu klaim total loss untuk sepeda motor dan klaim meninggal dunia karena kecelakaan.
Q: Jika seorang Peserta memiliki dua buah sepeda motor dengan nama yang sama, kemudian Peserta tersebut meninggal dunia, apakah Takaful akan membayar dua kali lipat?
A: Tidak karena sesuai Panduan Polis “ Syarat Ke Peserta-an “ Takaful hanya membayar klaim meninggal dunia untuk satu polis saja.
Q: Jika seorang peserta mengasuransikan lebih dari satu sepeda motor dengan nama yang sama, kemudian peserta tersebut meninggal dunia, apakah semua polis ansor yang dimilikinya berakhir pertanggungannya dengan diterimanya klaim meninggal dunia?
A: Tidak. Polis yang berakhir pertanggungannya hanya polis yang digunakan untuk mengajukan klaim. Polis lainnya masih berlaku hanya untuk pertanggungan sepeda motor.
Q: Jika suatu perusahaan mengasuransikan beberapa sepeda motor milik perusahaan, nama siapa yang tertera dalam polis yang berhak memperoleh manfaat Takaful ( meninggal dunia )?
A: Nama yang tertera dalam polis adalah nama-nama yang berhak menggunakan sepeda motor yang diasuransikan tersebut berdasarkan data dari SDM perusahaan yang menjadi peserta
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa hubungi Rusni melalui telp email ataupun blog dibawah ini.
(sumber : Asuransi Takaful Umum)
Rusni, TAS PT Asuransi Takaful Keluarga
Contoh Kartu Asuransi Untuk Sepeda Motor…
ansor-kartu-ansor
Produk terbaru dari Asuransi Takaful Umum yang tidak hanya mengcover kehilangan sepeda motor saja , tapi juga megcover resiko bagi pemilikya bila terjadi musibah yang tentunya tidak pernah diinginkan….
Readmore »»
A: Bisa Perorangan atau badan usaha
Q: Manfaat apa yang diperoleh Peserta dari Ansor ?
A: Ansor memberikan manfaat untuk kerusakan total dan pencurian (CTL danTLO) untuk sepeda motor dan memberikan santunan meninggal dunia kepada peserta
Q: Berapa besarnya santunan bila Peserta meninggal dunia.?
A: Rp.10.000.000,- bila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan, atau
Rp.5.000.000,- bila Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan setelah 30 hari menjadi peserta Ansor.
Q: Apakah Takaful Ansor akan memberikan santunan bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan, tetapi tidak sedang menggunakan sepeda motor yang digunakan.
A: Takaful Ansor tetap memberikan santunan kepada peserta tersebut selama kondisinya tidak menyimpang dari Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia
Q: Apakah Takaful Ansor akan memberikan ganti rugi terhadap sepeda motor yang mengalami kecelakaan, namun tidak sedang dikemudikan oleh peserta?
A: Takaful Ansor tetap memberikan ganti rugi selama tidak menyimpang dari Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKBI) dan biaya perbaikan mencapai 75% dari harga pasar sepeda motor tersebut sesaat sebelum terjadinya kecelakaan.
Q: Jika sepeda motor yang diasuransikan digunakan oleh pihak lain selain Peserta, kemudian mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan pengemudinya meninggal dunia, apakah Takaful Ansor akan memberikan santunan kepada pengemudi tersebut?
A: Tidak karena Takaful Ansor hanya menanggung asuransi Peserta.
Q: Jika Peserta mengalami kecelakaan dan mendapat perawatan dari rumah sakit, apakah Takaful Ansor mengganti biaya perawatan tersebut?
A: Tidak. Takaful Ansor tidak memberi manfaat biaya perawatan.
Q : Berapa usia Peserta yang dapat mengikuti program Ansor?
A: Minimal 17 tahun, maksimal 60 tahun. Usia masuk ditambah usia kontrak tidak lebih dari 61 tahun.
Q: Berapa usia maksimum kendaraan yang dapat diasuransikan:
A: 7 tahun, usia masuk ditambah usia kontrak tidak lebih dari 8 tahun.
Q: Berapa harga maksimum kendaraan yang dapat diasuransikan:
A: Rp 50.000.000
Q: Apakah sepeda motor yang disewakan dapat diasuransikan / dicover Ansor?
A: Tidak karena Ansor hanya mengcover sepeda motor untuk kepentingan pribadi dan dinas (untuk instansi/perusahaan).
Q: Apa yang menjadi bukti kepesertaan Ansor?
A: Bukti kepesertaan Ansor adalah Kartu Ansor.
Q: Berapa kontribusi ( premi ) yang harus dibayar Peserta Takaful Ansor?
A: 2,5 % dari harga sepeda motor yang diasuransikan.
Q: Berapa besarnya risiko sendiri bagi peserta?
A: 10% dari klaim untuk pencurian. Rp 100.000 untuk perbaikan (CTL)
Q: Apakah periode polis Takaful Ansor dapat dilakukan secara long period?
A: Tidak, karena produk Ansor berlaku hanya untuk 1 tahun.
Q: Jika nama Peserta tidak sama dengan nama yang tercantum dalam STNK, bagaimana penulisan nama yang benar dalam polis?
A : [Nama yang tertera di STNK] QQ [Nama peserta]. Untuk hal seperti ini Peserta wajib melampirkan kuitansi pembelian sepeda motor.
Q: Jika terjadi kecelakaan hingga total loss, kemudian karena kecelakaan tersebut Peserta meninggal dunia dalam periode kurang dari 90 hari sejak terjadi kecelakaan, klaim mana yang akan dibayar?
A: Dalam kasus seperti ini Takaful akan membayar 2 ( dua ) klaim, yaitu klaim total loss untuk sepeda motor dan klaim meninggal dunia karena kecelakaan.
Q: Jika seorang Peserta memiliki dua buah sepeda motor dengan nama yang sama, kemudian Peserta tersebut meninggal dunia, apakah Takaful akan membayar dua kali lipat?
A: Tidak karena sesuai Panduan Polis “ Syarat Ke Peserta-an “ Takaful hanya membayar klaim meninggal dunia untuk satu polis saja.
Q: Jika seorang peserta mengasuransikan lebih dari satu sepeda motor dengan nama yang sama, kemudian peserta tersebut meninggal dunia, apakah semua polis ansor yang dimilikinya berakhir pertanggungannya dengan diterimanya klaim meninggal dunia?
A: Tidak. Polis yang berakhir pertanggungannya hanya polis yang digunakan untuk mengajukan klaim. Polis lainnya masih berlaku hanya untuk pertanggungan sepeda motor.
Q: Jika suatu perusahaan mengasuransikan beberapa sepeda motor milik perusahaan, nama siapa yang tertera dalam polis yang berhak memperoleh manfaat Takaful ( meninggal dunia )?
A: Nama yang tertera dalam polis adalah nama-nama yang berhak menggunakan sepeda motor yang diasuransikan tersebut berdasarkan data dari SDM perusahaan yang menjadi peserta
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa hubungi Rusni melalui telp email ataupun blog dibawah ini.
(sumber : Asuransi Takaful Umum)
Rusni, TAS PT Asuransi Takaful Keluarga
Contoh Kartu Asuransi Untuk Sepeda Motor…
ansor-kartu-ansor
Produk terbaru dari Asuransi Takaful Umum yang tidak hanya mengcover kehilangan sepeda motor saja , tapi juga megcover resiko bagi pemilikya bila terjadi musibah yang tentunya tidak pernah diinginkan….
Asuransi Syariah Takaful Indonesia
Assalamu'alaikum wr wb & salam sejahtera,
Dalam rangka memberikan proteksi diri dan keuangan secara syariah yang bersih,
transparan dan lebih menguntungkan, inilah program yang menarik dari
Takaful, Asuransi Pertama dan Terbaik Syariah :
Produk Individual :
1. Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi), asuransi pendidikan syariah
2. Takaful Al Khairat (Term Life + Personal Accident)
3. Takaful Falah (Asuransi Jiwa Syariah + Kesehatan + Tabungan}
4. Takaful Family Care (Asuransi Kesehatan Keluarga)
5. Takafulink Istiqomah+Mizan (reksadana syariah = investasi berpendapatan tetap+campuran)
6. Takafulink Alia (Investasi optimal + asuransi kesehatan) th 2009 =68.68%
Produk Umum :
7. Takaful Abror (Asuransi Mobil++)
8. Asuransi Kendaraan Takaful (Jaminan Standart)
9. Takaful Baituna (Asuransi Perlindungan Rumah)
Produk Kumpulan :
10. Fulmedicare (Health Insurance/Fullmedic are/mini group) = asuransi kesehatan karyawan syariah,
dll.
Keunggulan PT Asuransi Takaful Indonesia sbb :
1.Dana Premi Dikelola dengan Transparan serta
menjauhi hal-hal ketidakjelasan, Gambling dan Riba,
2.Mendapatkan manfaat dalam bentuk proteksi (Manfaat Takaful) dengan aqad ”Takafuli”,
3.Produk yang diluncurkan telah di sahkan oleh Dewan Pengawas Syariah,
4.Perusahaan telah mendapatkan ISO 9001,2000,
5. Asuransi PERTAMA dan TERBAIK Syariah (berdiri pada 24 Pebruari 1994).
6. Sebagai pelopor asuransi murni syariah, jadi lebih berpengalaman, adil & professional,
7.Adanya bagi hasil dari surplus bila tidak terjadi klaim.
versi MUI Award, Majalah Investor, Majalah InfoBank, Karim Business Consulting,
Trims & wassalam wr. wb.,
Cindra Rusni, rusni_takaful@yahoo.com
0838 112 57622 / 021 40 625 226 / 0813 1525 6839
http://asuransi-terbaik-syariah.blogspot.com,
http://murnisyariah.blogspot.com,
www.cindrarusni.blogspot.com.
Readmore »»
Dalam rangka memberikan proteksi diri dan keuangan secara syariah yang bersih,
transparan dan lebih menguntungkan, inilah program yang menarik dari
Takaful, Asuransi Pertama dan Terbaik Syariah :
Produk Individual :
1. Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi), asuransi pendidikan syariah
2. Takaful Al Khairat (Term Life + Personal Accident)
3. Takaful Falah (Asuransi Jiwa Syariah + Kesehatan + Tabungan}
4. Takaful Family Care (Asuransi Kesehatan Keluarga)
5. Takafulink Istiqomah+Mizan (reksadana syariah = investasi berpendapatan tetap+campuran)
6. Takafulink Alia (Investasi optimal + asuransi kesehatan) th 2009 =68.68%
Produk Umum :
7. Takaful Abror (Asuransi Mobil++)
8. Asuransi Kendaraan Takaful (Jaminan Standart)
9. Takaful Baituna (Asuransi Perlindungan Rumah)
Produk Kumpulan :
10. Fulmedicare (Health Insurance/Fullmedic are/mini group) = asuransi kesehatan karyawan syariah,
dll.
Keunggulan PT Asuransi Takaful Indonesia sbb :
1.Dana Premi Dikelola dengan Transparan serta
menjauhi hal-hal ketidakjelasan, Gambling dan Riba,
2.Mendapatkan manfaat dalam bentuk proteksi (Manfaat Takaful) dengan aqad ”Takafuli”,
3.Produk yang diluncurkan telah di sahkan oleh Dewan Pengawas Syariah,
4.Perusahaan telah mendapatkan ISO 9001,2000,
5. Asuransi PERTAMA dan TERBAIK Syariah (berdiri pada 24 Pebruari 1994).
6. Sebagai pelopor asuransi murni syariah, jadi lebih berpengalaman, adil & professional,
7.Adanya bagi hasil dari surplus bila tidak terjadi klaim.
versi MUI Award, Majalah Investor, Majalah InfoBank, Karim Business Consulting,
Trims & wassalam wr. wb.,
Cindra Rusni, rusni_takaful@yahoo.com
0838 112 57622 / 021 40 625 226 / 0813 1525 6839
http://asuransi-terbaik-syariah.blogspot.com,
http://murnisyariah.blogspot.com,
www.cindrarusni.blogspot.com.
ASURANSI RUMAH SYARIAH : Takaful Baituna

Rumahku adalah Surgaku. Rumahku adalah Istanaku.
Merupakan paket istimewa dari Takaful yang melindungi rumah Anda dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga
Obyek Asuransi
* Rumah Tinggal/Apartemen
* Rumah Tinggal Kantor (Rukan)
* Rumah Tinggal Toko (Ruko)
Total Manfaat Takaful
Total harga obyek asuransi yang meliputi harga bangungan, perabot, stok dan lain-lain.
Paket
* Paket Standar
Memberikan manfaat utama yang diperluas dengan manfaat tambahan standar
* Paket Istimewa
Merupakan paket standar yang diperluas dengan perlindungan tambahan pilihan
Manfaat Utama
Takaful Baituna memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) meliputi:
* Kebakaran
* Petir
* Ledakan
* Kejatuhan Pesawat Terbang
* Asap
Manfaat Tambahan Standar
* Kebongkaran
Besarnya biaya ganti rugi adalah Total Harga Manfaat Takaful untuk Perabot dengan maksimum sebesar Rp. 50.000.000,- selama periode Perlindungan.
* Pemberian Biaya Uang Sewa
Besarnya bantuan biaya sewa tempat tinggal sementara adalah maksimal sebesar 5% dari Harga Petanggungan Bangunan selama periode asuransi.
* Kecelakaan Diri dan Santunan Biaya Pemakaman
Luas jaminan dan maksimum santunan adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Takaful kepada Peserta termasuk anggota keluarganya yang disebabkan oleh kecelakaan dengan ketentuan sebagai berikut:
NO : 1 : 2 : 3
STATUS : tertanggung : istri/suami : anak (2 orang)
MENINGGAL : 10% : 5% : 2,5%
CACAT TETAP (Maksimum): 10% : 5% : 2.5%
BIAYA PENGOBATAN (Maksimum): 1% : 0.5% : 0.25%
BIAYA PEMAKAMAN (Maksimum) : 1jt : 1 jt : 1 jt
% dari Total Manfaat Takaful
* Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Bantuan Hukum
Batas tanggung jawab hukum terhadap pihak III maksimum Rp. 100 juta selama periode pertanggungan asuransi
* Kerusuhan, Pemogokan, Penghalang Bekerja, Perbuatan Jahat, Pencegahan dan Huru-Hara
* Biaya Pembersihan Puing
Besarnya ganti rugi adalah maksimum 10% dari Total Manfaat Takaful
* Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan Teknik
Batas maksimum ganti rugi jumlahnya tidak melebihi 5% dari Total Manfaat Takaful
* Penambahan Harga Pertanggungan setiap hari secara otomatis
Penambahan setiap harinya selama periode asuransi sebesar 1/365 dikalikan dengan 10% dari Total Manfaat Takaful
Manfaat Tambahan Pilihan
* Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
* Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air
* Terorisme, Sabotase
RATE BAITUNA Per Tanggal 30-03-2008
Jenis Manfaat/Jaminan : Rumah Tinggal/Apartemen:(%) Toko :(%)
PSAKI :0,02 :0,16 :0,125
Kebongkaran :0,1 :0,1 :0,075
Perluasan Jaminan Biaya Sewa :0,005 :0,001 :0,001
Kecelakaan Diri :0,005
Banjir :0,04 :0,012 :0,012
41. A + CC :0,005 :0,002 :0,002
Baituna Standar :0,175 :0,275 :0,215
EQ :0,125 :0,125 :0,125
Total Rate :0,3 :0,4 : 0,34
Asuransi Motor Syariah = ANSOR
Q: Siapakah yang dapat menjadi peserta Ansor?
A: Bisa Perorangan atau badan usaha
Q: Manfaat apa yang diperoleh Peserta dari Ansor ?
A: Ansor memberikan manfaat untuk kerusakan total dan pencurian (CTL danTLO) untuk sepeda motor dan memberikan santunan meninggal dunia kepada peserta
Q: Berapa besarnya santunan bila Peserta meninggal dunia.?
A: Rp.10.000.000,- bila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan, atau
Rp.5.000.000,- bila Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan setelah 30 hari menjadi peserta Ansor.
Q: Apakah Takaful Ansor akan memberikan santunan bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan, tetapi tidak sedang menggunakan sepeda motor yang digunakan.
A: Takaful Ansor tetap memberikan santunan kepada peserta tersebut selama kondisinya tidak menyimpang dari Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia
Q: Apakah Takaful Ansor akan memberikan ganti rugi terhadap sepeda motor yang mengalami kecelakaan, namun tidak sedang dikemudikan oleh peserta?
A: Takaful Ansor tetap memberikan ganti rugi selama tidak menyimpang dari Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKBI) dan biaya perbaikan mencapai 75% dari harga pasar sepeda motor tersebut sesaat sebelum terjadinya kecelakaan.
Q: Jika sepeda motor yang diasuransikan digunakan oleh pihak lain selain Peserta, kemudian mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan pengemudinya meninggal dunia, apakah Takaful Ansor akan memberikan santunan kepada pengemudi tersebut?
A: Tidak karena Takaful Ansor hanya menanggung asuransi Peserta.
Q: Jika Peserta mengalami kecelakaan dan mendapat perawatan dari rumah sakit, apakah Takaful Ansor mengganti biaya perawatan tersebut?
A: Tidak. Takaful Ansor tidak memberi manfaat biaya perawatan.
Q : Berapa usia Peserta yang dapat mengikuti program Ansor?
A: Minimal 17 tahun, maksimal 60 tahun. Usia masuk ditambah usia kontrak tidak lebih dari 61 tahun.
Q: Berapa usia maksimum kendaraan yang dapat diasuransikan:
A: 7 tahun, usia masuk ditambah usia kontrak tidak lebih dari 8 tahun.
Q: Berapa harga maksimum kendaraan yang dapat diasuransikan:
A: Rp 50.000.000
Q: Apakah sepeda motor yang disewakan dapat diasuransikan / dicover Ansor?
A: Tidak karena Ansor hanya mengcover sepeda motor untuk kepentingan pribadi dan dinas (untuk instansi/perusahaan).
Q: Apa yang menjadi bukti kepesertaan Ansor?
A: Bukti kepesertaan Ansor adalah Kartu Ansor.
Q: Berapa kontribusi ( premi ) yang harus dibayar Peserta Takaful Ansor?
A: 2,5 % dari harga sepeda motor yang diasuransikan.
Q: Berapa besarnya risiko sendiri bagi peserta?
A: 10% dari klaim untuk pencurian. Rp 100.000 untuk perbaikan (CTL)
Q: Apakah periode polis Takaful Ansor dapat dilakukan secara long period?
A: Tidak, karena produk Ansor berlaku hanya untuk 1 tahun.
Q: Jika nama Peserta tidak sama dengan nama yang tercantum dalam STNK, bagaimana penulisan nama yang benar dalam polis?
A : [Nama yang tertera di STNK] QQ [Nama peserta]. Untuk hal seperti ini Peserta wajib melampirkan kuitansi pembelian sepeda motor.
Q: Jika terjadi kecelakaan hingga total loss, kemudian karena kecelakaan tersebut Peserta meninggal dunia dalam periode kurang dari 90 hari sejak terjadi kecelakaan, klaim mana yang akan dibayar?
A: Dalam kasus seperti ini Takaful akan membayar 2 ( dua ) klaim, yaitu klaim total loss untuk sepeda motor dan klaim meninggal dunia karena kecelakaan.
Q: Jika seorang Peserta memiliki dua buah sepeda motor dengan nama yang sama, kemudian Peserta tersebut meninggal dunia, apakah Takaful akan membayar dua kali lipat?
A: Tidak karena sesuai Panduan Polis “ Syarat Ke Peserta-an “ Takaful hanya membayar klaim meninggal dunia untuk satu polis saja.
Q: Jika seorang peserta mengasuransikan lebih dari satu sepeda motor dengan nama yang sama, kemudian peserta tersebut meninggal dunia, apakah semua polis ansor yang dimilikinya berakhir pertanggungannya dengan diterimanya klaim meninggal dunia?
A: Tidak. Polis yang berakhir pertanggungannya hanya polis yang digunakan untuk mengajukan klaim. Polis lainnya masih berlaku hanya untuk pertanggungan sepeda motor.
Q: Jika suatu perusahaan mengasuransikan beberapa sepeda motor milik perusahaan, nama siapa yang tertera dalam polis yang berhak memperoleh manfaat Takaful ( meninggal dunia )?
A: Nama yang tertera dalam polis adalah nama-nama yang berhak menggunakan sepeda motor yang diasuransikan tersebut berdasarkan data dari SDM perusahaan yang menjadi peserta
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa hubungi Rusni melalui telp email ataupun blog dibawah ini.
(sumber : Asuransi Takaful Umum)
Rusni, TAS PT Asuransi Takaful Keluarga
Contoh Kartu Asuransi Untuk Sepeda Motor…
ansor-kartu-ansor
Produk terbaru dari Asuransi Takaful Umum yang tidak hanya mengcover kehilangan sepeda motor saja , tapi juga megcover resiko bagi pemilikya bila terjadi musibah yang tentunya tidak pernah diinginkan….
Readmore »»
A: Bisa Perorangan atau badan usaha
Q: Manfaat apa yang diperoleh Peserta dari Ansor ?
A: Ansor memberikan manfaat untuk kerusakan total dan pencurian (CTL danTLO) untuk sepeda motor dan memberikan santunan meninggal dunia kepada peserta
Q: Berapa besarnya santunan bila Peserta meninggal dunia.?
A: Rp.10.000.000,- bila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan, atau
Rp.5.000.000,- bila Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan setelah 30 hari menjadi peserta Ansor.
Q: Apakah Takaful Ansor akan memberikan santunan bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan, tetapi tidak sedang menggunakan sepeda motor yang digunakan.
A: Takaful Ansor tetap memberikan santunan kepada peserta tersebut selama kondisinya tidak menyimpang dari Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia
Q: Apakah Takaful Ansor akan memberikan ganti rugi terhadap sepeda motor yang mengalami kecelakaan, namun tidak sedang dikemudikan oleh peserta?
A: Takaful Ansor tetap memberikan ganti rugi selama tidak menyimpang dari Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKBI) dan biaya perbaikan mencapai 75% dari harga pasar sepeda motor tersebut sesaat sebelum terjadinya kecelakaan.
Q: Jika sepeda motor yang diasuransikan digunakan oleh pihak lain selain Peserta, kemudian mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan pengemudinya meninggal dunia, apakah Takaful Ansor akan memberikan santunan kepada pengemudi tersebut?
A: Tidak karena Takaful Ansor hanya menanggung asuransi Peserta.
Q: Jika Peserta mengalami kecelakaan dan mendapat perawatan dari rumah sakit, apakah Takaful Ansor mengganti biaya perawatan tersebut?
A: Tidak. Takaful Ansor tidak memberi manfaat biaya perawatan.
Q : Berapa usia Peserta yang dapat mengikuti program Ansor?
A: Minimal 17 tahun, maksimal 60 tahun. Usia masuk ditambah usia kontrak tidak lebih dari 61 tahun.
Q: Berapa usia maksimum kendaraan yang dapat diasuransikan:
A: 7 tahun, usia masuk ditambah usia kontrak tidak lebih dari 8 tahun.
Q: Berapa harga maksimum kendaraan yang dapat diasuransikan:
A: Rp 50.000.000
Q: Apakah sepeda motor yang disewakan dapat diasuransikan / dicover Ansor?
A: Tidak karena Ansor hanya mengcover sepeda motor untuk kepentingan pribadi dan dinas (untuk instansi/perusahaan).
Q: Apa yang menjadi bukti kepesertaan Ansor?
A: Bukti kepesertaan Ansor adalah Kartu Ansor.
Q: Berapa kontribusi ( premi ) yang harus dibayar Peserta Takaful Ansor?
A: 2,5 % dari harga sepeda motor yang diasuransikan.
Q: Berapa besarnya risiko sendiri bagi peserta?
A: 10% dari klaim untuk pencurian. Rp 100.000 untuk perbaikan (CTL)
Q: Apakah periode polis Takaful Ansor dapat dilakukan secara long period?
A: Tidak, karena produk Ansor berlaku hanya untuk 1 tahun.
Q: Jika nama Peserta tidak sama dengan nama yang tercantum dalam STNK, bagaimana penulisan nama yang benar dalam polis?
A : [Nama yang tertera di STNK] QQ [Nama peserta]. Untuk hal seperti ini Peserta wajib melampirkan kuitansi pembelian sepeda motor.
Q: Jika terjadi kecelakaan hingga total loss, kemudian karena kecelakaan tersebut Peserta meninggal dunia dalam periode kurang dari 90 hari sejak terjadi kecelakaan, klaim mana yang akan dibayar?
A: Dalam kasus seperti ini Takaful akan membayar 2 ( dua ) klaim, yaitu klaim total loss untuk sepeda motor dan klaim meninggal dunia karena kecelakaan.
Q: Jika seorang Peserta memiliki dua buah sepeda motor dengan nama yang sama, kemudian Peserta tersebut meninggal dunia, apakah Takaful akan membayar dua kali lipat?
A: Tidak karena sesuai Panduan Polis “ Syarat Ke Peserta-an “ Takaful hanya membayar klaim meninggal dunia untuk satu polis saja.
Q: Jika seorang peserta mengasuransikan lebih dari satu sepeda motor dengan nama yang sama, kemudian peserta tersebut meninggal dunia, apakah semua polis ansor yang dimilikinya berakhir pertanggungannya dengan diterimanya klaim meninggal dunia?
A: Tidak. Polis yang berakhir pertanggungannya hanya polis yang digunakan untuk mengajukan klaim. Polis lainnya masih berlaku hanya untuk pertanggungan sepeda motor.
Q: Jika suatu perusahaan mengasuransikan beberapa sepeda motor milik perusahaan, nama siapa yang tertera dalam polis yang berhak memperoleh manfaat Takaful ( meninggal dunia )?
A: Nama yang tertera dalam polis adalah nama-nama yang berhak menggunakan sepeda motor yang diasuransikan tersebut berdasarkan data dari SDM perusahaan yang menjadi peserta
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa hubungi Rusni melalui telp email ataupun blog dibawah ini.
(sumber : Asuransi Takaful Umum)
Rusni, TAS PT Asuransi Takaful Keluarga
Contoh Kartu Asuransi Untuk Sepeda Motor…
ansor-kartu-ansor
Produk terbaru dari Asuransi Takaful Umum yang tidak hanya mengcover kehilangan sepeda motor saja , tapi juga megcover resiko bagi pemilikya bila terjadi musibah yang tentunya tidak pernah diinginkan….
Takaful Abror = Asuransi Kendaraan Syariah +++
Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Manfaat dan Layanan tambahan yang diberikan:
* Kecelakaan Diri/PA pengemudi maksimum Rp. 15,000,000 per pengemudi
* Kecelakaan Diri/PA penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per penumpang dengan total maksimum penumpang 7 orang.
* Biaya Ambulance (tidak terbatas)
* Biaya Perbaikan darurat, maks Rp. 500,000 (termasuk biaya derek, service dan spare parts)
* Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses) pada saat dikendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi, dengan maksimum Rp. 1,000,000 per orang per kejadian.
* Penggantian uang transportasi, per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang disepakati, maksimum selama 10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi akan dibayarkan setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
* Bengkel Resmi/Rekanan
* New Cars Benefits (Maks usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar di dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
* Pelayanan Perpanjangan STNK* (Jabodetabek)
* Flood and Stroom
* Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption
* Terrorism & Sabotage
* Strike, Riot, Civil Commotion
* Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
* 24 Hours claim assistance *(Jabodetabek)
* Tanggung Jawab Hukum Pihak III sebesar Rp. 25,000,000
Deductible Takaful Abror
* Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
* Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
* Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
* Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
* Terrorism & Sabotage :
1) 5% of SI untuk kerugian total,
2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
* Strike, Riot, Civil Commotion :
1) 5% of SI untuk kerugian total
2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor
* Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian.
* Pelaporan dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat.
* Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
* Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat.
* Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.
Rate kendaraan Pribadi/Dinas
Harga Kendaraan 0-150jt = 3.57%
Harga Kendaraan 151-300jt= 2.93%
Harga Kendaraan 301-500jt= 2.95%
Harga Kendaraan 501-800jt= 2.86%
Harga Kendaraan lebih dari 800Jt=2.65%
Rate kendaraan bermotor ansor = 2.5% (asuransi motor TLO + Jiwa + kecelakaan)
Readmore »»
Kendaraan Bermotor yang diperkenankan:
* Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas
* Jenis KBM : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus
* Usia kendaraan : 0 – 7 tahun
Manfaat dan Layanan tambahan yang diberikan:
* Kecelakaan Diri/PA pengemudi maksimum Rp. 15,000,000 per pengemudi
* Kecelakaan Diri/PA penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per penumpang dengan total maksimum penumpang 7 orang.
* Biaya Ambulance (tidak terbatas)
* Biaya Perbaikan darurat, maks Rp. 500,000 (termasuk biaya derek, service dan spare parts)
* Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses) pada saat dikendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi, dengan maksimum Rp. 1,000,000 per orang per kejadian.
* Penggantian uang transportasi, per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang disepakati, maksimum selama 10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi akan dibayarkan setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
* Bengkel Resmi/Rekanan
* New Cars Benefits (Maks usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar di dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
* Pelayanan Perpanjangan STNK* (Jabodetabek)
* Flood and Stroom
* Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption
* Terrorism & Sabotage
* Strike, Riot, Civil Commotion
* Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
* 24 Hours claim assistance *(Jabodetabek)
* Tanggung Jawab Hukum Pihak III sebesar Rp. 25,000,000
Deductible Takaful Abror
* Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
* Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
* Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
* Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
* Terrorism & Sabotage :
1) 5% of SI untuk kerugian total,
2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
* Strike, Riot, Civil Commotion :
1) 5% of SI untuk kerugian total
2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor
* Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian.
* Pelaporan dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat.
* Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
* Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat.
* Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.
Rate kendaraan Pribadi/Dinas
Harga Kendaraan 0-150jt = 3.57%
Harga Kendaraan 151-300jt= 2.93%
Harga Kendaraan 301-500jt= 2.95%
Harga Kendaraan 501-800jt= 2.86%
Harga Kendaraan lebih dari 800Jt=2.65%
Rate kendaraan bermotor ansor = 2.5% (asuransi motor TLO + Jiwa + kecelakaan)
asuransi kendaraan syariah takaful
maaf berhubung rate sudah berubah sejak 1 januari 2011,
maka silahkan klik
http://murnisyariah.blogspot.com/2013/10/asuransi-kendaraan-abror.html Readmore »»
Subscribe to:
Posts (Atom)
