Masuklah Islam secara Kaffah
Kembalilah ke yang Murni Syariah
Showing posts with label PT Asuransi Takaful Indonesia. Show all posts
Showing posts with label PT Asuransi Takaful Indonesia. Show all posts

Keistimewaan TAKAFUL dibanding dengan asuransi syariah lainnya

Perbedaan mendasar antara Takaful dengan asuransi lainnya :


1. Takaful adalah asuransi PERTAMA dan TERBAIK Syariah. Karena asuransi pertama, otomatis LEBIH berpengalaman dalam bidang syariah, Sejak berdiri pada tanggal 24 Pebruari 2004 s/d sekarang tetap konsisten dlm bidang asuransi syariah.

2. Secara culture memang hanya Takaful yang benar2 murni syariah (mulai dari kepemilikan dana, sumber dana/modal, manajemen s/d agen2nya semua syariah).


Readmore »»

PT Syarikat Takaful Indonesia


Tim Manajemen PT Syarikat Takaful Indonesia:


Pemegang Saham

Syarikat Takaful Malaysia, Bhd : 56%
Islamic Development Bank (IDB) : 26,39%
PT Permodalan Nasional Madani : 6,92%
PT Bank Muamalat Indonesia : 5,91%
PT Karya Abdi Bangsa : 1,06%
Koperasi Karyawan Takaful : 0,10%
Pemegang Saham Lainnya : 3,62%


Dewan Komisaris


Komisaris Utama : Dato' Mohamed Hassan bin Md Kamil
Komisaris : Y.A.M. Tengku Azman Ibni Alm.Sultan Abu Bakar
Komisaris : Ahmed S. Hariri





Dewan Pengawas Syariah


Ketua Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MSc
Anggota Dr. H.M. Syafi’i Antonio, MEc.
Prof. Madya. Dr. Shahbari Salamon
Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA.



PT Asuransi Takaful Keluarga

Pemegang Saham

PT Syarikat Takaful Indonesia (57,24)
Syarikat Takaful Malaysia, Bhd. (42,73)
Koperasi Karyawan Takaful (0,03)

Dewan Komisaris

Komisaris Utama Dato' Mohamed Hassan Md. Kamil
Komisaris Independen H.M.U. Suwendi, FSAI, FLMI, MBA
Komisaris Muhammad Harris
Komisaris Mahadzir Azizan




Dewan Direksi

Direktur Utama Trihadi Deritanto
Direktur Operasional Ronny Achmad Iskandar



PT Asuransi Takaful Umum


Pemegang Saham

PT Syarikat Takaful Indonesia: 52,67%
PT Asuransi Takaful Keluarga: 47,08%
Koperasi Karyawan Takaful : 0,25 %



Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Trihadi Deritanto
Komisaris Independen : Drs. Sanubari Satudju
Komisaris : Bachrum M. Nasution, SE


Direktur Utama : Bayu Widdhisiadji, MM, AAAI-K, AIIS


Readmore »»

Visi & Misi TAKAFUL

Visi

Menjadi Role Model  Bisnis Syariah di Indonesia dengan Profesional, Amanah dan Memberikan Manfaat bagi  Masyarakat.


Misi

  1. Menjadikan Asuransi Takaful Keluarga sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Di Indonesia.
  2. Menjadikan Sumber Daya Manusia sebagai  salah satu aset bagi pertumbuhan perusahaan.
  3. Memberikan pelayanan yang terbaik dengan dukungan teknologi.


Konsep dan Filosofi

Segala musibah dan bencana yang menimpa manusia adalah ketentuan Allah. Namun manusia wajib berikhtiar untuk memperkecil resiko dan juga dampak keuangan yang mungkin timbul. Upaya tersebut seringkali tidak memadai, sehingga tercipta kebutuhan akan mekanisme mengalihkan resiko seperti melalui konsep Takaful atau asuransi.

Sebagai perusahaan asuransi syariah, Takaful bekerja dengan konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, sebagaimana telah digariskan di dalam Al Qur?an, ?Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa? (Qs. Al Maidah: 2). Dengan landasan ini, Takaful menjadikan semua peserta sebagai satu keluarga besar yang akan saling melindungi dan secara bersama menanggung resiko keuangan dari musibah yang mungkin terjadi di Al-Mudharabah, Al-Wakalah, dan Tabarru. Akad-akad Takaful tidak mengandung unsur Al-Riba (bunga uang), Al-Maisir (Judi), dan Al Gharar (untung-untungan) yang dilarang dalam akad-akad keuangan Islami.

Transaksi yang digunakan berlandaskan pada akad Tabarru’ dan akad Tijari. Akad Tijari itu sendiri meliputi Mudharabah, Mudharabah Musytarakah, dan Wakalah bil Ujroh. Semua akad tersebut terbebas dari unsur riba (bunga uang), maisir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan zhulmun (penganiayaan) yang secara tegas dilarang dalam syariat Islam.

Readmore »»

Jaringan Takaful

Jaringan Takaful Internasional

Takaful International, Bahrain
Insurans Islam Taib Sendirian Berhad, Brunei Darussalam
Takaful IBB Berhad, Brunei Darussalam
Mayban Takaful, Malaysia
Takaful Bank Pembangunan, Brunei Darussalam
Takaful Nasional, Malaysia
Takaful Ikhlas, Malaysia
Islamic Insurance Co., Bangladesh
Syarikat Takaful Indonesia, Indonesia

Asuransi Takaful Umum, Indonesia
Asuransi Takaful Keluarga, Indonesia
Bimeh Iran Insurance Company, Iran
Dana Insurance Company, Jordan
Syarikat Takaful Malaysia, Malaysia
International Islamic, Insurance Company, Saudi Arabia
Islamic Arab Insurance Co., Saudi Arabia
Sosar Al-Amane, Dakar Senegal
Amana Takaful Limited, Sri Lanka
Sudan Shiekan Insurance & Reinsurance Co. Ltd.
Juba Insurance Co. Ltd., Sudan
The United Insurance Company Ltd., Sudan
Watania Co-operative Insurance Company, Ltd.
Sudanese Insurance & Reinsurance Co., Sudan
Ihlas Sigorta A.S., Turkey
Islamic Arab Insurance, Dubai
Islamic Insurance Company, Qatar
Takaful Mayban, Malaysia



Retakaful

Dalam Negeri

PT Reasuransi Internasional Indonesia
PT Reasuransi Nasional Indonesia
PT Tugu Reasuransi Indonesia
PT Maskapai Reasuransi Indonesia
PT Asuransi Kredit Indonesia
PT Asuransi Tripakarta
PT Asuransi Binagriya Upakara

Luar Negeri

Mitsui Sumitomo Reinsurance Limited (Labuan)
Asean Retakaful International (L) Ltd., Labuan
Syarikat Takaful Malaysia Bhd., Kuala Lumpur
B.E.S.T. Reinsurance, Kuala Lumpur
Labuan Reinsurance (L) Limited, Labuan
Arig Reinsurance Company BSC, Bahrain
Malaysian National Reinsurance Berhad, Kuala Lumpur



Asean Takaful Group

Takaful Malaysia Berhad, Malaysia
Takaful Nasional Sdn. Bhd., Malaysia
Takaful IBB Berhad, Brunei Darussalam
Insurans Islam Taib Sendirian Berhad, Brunei Darussalam
Syarikat Takaful Indonesia, Indonesia
Asuransi Takaful Umum, Indonesia
Asuransi Takaful Keluarga, Indonesia
Amana Takaful Limited, Sri Lanka
Arabian Malaysian Takaful Company
Best Reinsurance
Asean Retakaful International (L) Ltd., FT Labuan
Takaful IDBB Berhad
Mayban Takaful, Malaysia
Takaful Ikhlas, Malaysia
PT Asuransi Tripakarta Syariah

Readmore »»

Asuransi jiwa + Investasi +++ (Takafulink Salam)


Assalamu'alaykum Warohmatullohi Wabarokatuh,

Saudaraku pecinta ekonomi syari'ah...

Semoga Saudaraku dalam keadaan sehat wal'afiat dan sukses menjalankan aktivitasnya sehari-hari, aamiin.

Di tengah krisis keuangan global yang menimpa seluruh perusahaan keuangan dunia tahun 2008, salah satu produk investasi syariah Takaful yaitu “Takafulink Mizzan” menempati peringkat 1 return unit link selama periode 1 tahun. Return Takafulink Mizan tetap positif di tengah produk unit link lainnya yang mengalami return negatif.

Peringkat ini disusun oleh Bisnis Indonesia dengan membandingkan seluruh produk unit link di Indonesia, baik konvensional maupun syariah. Alhamdulillah.

PT Takaful Indonesia, sebagai asuran murni, pertama dan terbaik syariah di Indonesia) kini menyempurnakan produk terbaru sekaligus terbaik, yaitu, "Takafulink Salam"

Program ini dirancang sedemikian rupa dengan berbagai fungsi/ perencanaan keuangan keluarga dalam hal investasi. Misalkan untuk persiapan sekolah anak, persiapan dana, dana cadangan, pension, ibadah haji, dll.
Program ini juga sekaligus ada asuransi kesehatan untuk nasabah (jika mau diikutsertakan)

Kenapa Memilih Takafulink Salam?
- Murni Syariah (shariah compliance),
- Lebih menentramkan,- Polis ini tidak akan lapse selama bayar tabarru,
- Tabarru dipotong secara bulanan,
- Pembayaran bisa melalui ATM bersama, auto debet & virtual account,
- Masa depan lebih terjamin, biaya rendah, hasil investasi yang lebih optimal,
- Secara otomatis menolong orang lain, insyaAllah mendapat kebaikan.
- Biaya pengelolaan yang efisien, sehingga lebih menguntungkan,
- Bebas memilih jenis investasi sesuai dengan kebutuhannya
,- Setelah 2 tahun sudah liquid, jadi bisa sebagai dana cadangan, pendidikan anak, keperluan ibadah haji, pensiun, dll.
- Kapan saja bisa meningkatkan dana investasi (top up),
- Bisa top-up regular dengan min rp.100.000/bulan,
- Bebas menentukan proteksi sesuai dengan kebutuhan, termasuk tercover 49 jenis penyakit kritis (jantung, kanker, dll),
- Bebas memilih cara pembayaran (bulanan, 3 bulan, semesteran, tahunan atau sekaligus),
- usia peserta dari 30 hari - 65 tahun, dijamin s/d 70th,
- Rider nya banyak : jiwa, PA, Cashplan, TPD, CI, payor CI, Payor term & payor TPD,
- dll

Mohon maaf bila kurang berkenan.
Untuk dibuatkan ilustrasi/pertemuan. silahkan hubungi Rusni di
0857 823 40499 / 021 986 15909 / 0813 1525 6839


Rusni, Takaful Agency Supervisor
www.takaful99.blogspot.com
http://asuransisyariah.co.cc


Readmore »»

Keistimewaan TAKAFUL dibanding dengan asuransi syariah lainnya

Perbedaan mendasar antara Takaful dengan asuransi lainnya :

1. Takaful adalah asuransi PERTAMA dan TERBAIK Syariah. Karena asuransi pertama, otomatis LEBIH berpengalaman dalam bidang syariah, Sejak berdiri pada tanggal 24 Pebruari 1994 s/d sekarang tetap konsisten dlm bidang asuransi syariah.

2. Secara culture memang hanya Takaful yang benar2 murni syariah (mulai dari kepemilikan dana, sumber dana/modal, manajemen s/d agen2nya semua syariah).

3. Takaful perusahaan asuransi TERBAIK, sejak 2004 meraih MUI Award sebagai Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia. th 2009 infobank menobatkan Takaful sebagai asuransi Terbaik (bukan hanya terbaik syariah tapi terbaik dlm bidang ASURANSI).

4. Takaful Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.

5. Akad yang dilaksanakan pada Takaful Indonesia berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli

6. Investasi dana pada Takaful Indonesia berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya

7. Kepemilikan dana pada Takaful Indonesia merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.

8. Dalam mekanismenya, Takaful tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru?

9. Pembayaran klaim pada Takaful diambil dari rekening Tabarru? (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi lainnya pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.

10. Pembagian keuntungan pada Takaful dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

11. dll
Readmore »»

Kewajiban Berasuransi Dalam Islam


Dalam Alqur'an dan Hadits Nabi memang tidak terdapat satu katapun yang mengharuskan umat untuk berasuransi,karena asuransi adalah kegiatan mua'malah yang datang kemudian setelah Zaman Nabi Muhammad Saw.

Namun ada beberapa perintah dari Alqur'an dan hadits yang dalam teknik pelaksanaannya sangat dimungkinkan agar umat khususnya umat Islam mengambil Langkah agar berasuransi. perintah perintah tersebut sangat berkaitan kepada kemaslahatan umat manusia itu sendiri agar senantiasa ;

* Menjaga dirinya
* Menjaga Keluarganya dan saudara sesama Muslim
* Menjaga Hartanya
* Mempersiapkah hari depannya
* Memelihara Agamanya

Sebagaimana firman firman Allah Swt dan Hadits Nabi Muhammad Saw Berikut

1. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Al-Hasyr : 18)

2. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.(Annisa : 9)

3. "Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya." Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah
kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur." (Yusuf : 46 – 49)

4. Dari Sa'd bin Abi Waqas ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "... Sesungguhnya engkau jika meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya (berkecukupan) adalah lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam kondisi miskin meminta-minta pada manusia. Dan sesungguhnya tidaklah engkau memberikan nafkah kepada keluargamu dengan tujuan mengharap keridhaan Allah SWT, melainkan akan Allah berikan pahala atasnya, bahkan suapan yang engkau suapkan ke mulut istrimu..." (HR. Bukhari)

5. Dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang membantu menghilangkan kesulitan dunia seorang muslim, maka Allah akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Dan barang siapa yang memudahkan urusan seorang muslim, maka Allah akan memudahkan urusannya pada hari kiamat. (HR. Muslim)

6. Dari Nu'man bin Basyir ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam cinta, kasih sayang dan kelemah lembutan diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh ada yang sakit, maka anggota tubuh lainnya juga turut merasakannya, (seperti) ketika tidak bisa tidur dan demam." (HR. Muslim)

7. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.Al-Maidah : 2

8. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?,Itulah orang yang menghardik anak yatim,dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin .Al Maa'uun (1-3)


Ayat Alqur'an dan Hadits di atas mengisyaratkan Pentingnya perencanaan untuk hari esok sesuai nomor 1 dan 3 diatas,Pentingnya merencanakan kesejahteraan untuk keluarga sesuai dengan nomor 2 dan 4 diatas, saling tolong menolong antar umat dalam meminimalisikan resiko sesuai dengan nomor 5-8 diatas. Dan kesemuanya bisa diwujudkan dalam suatu program perencanaan keuangan yang dinamakan Asuransi syariah.

Asuransi syariah adalah konsep kegiatan perencanaan keuangan Yang memanajemen resiko kehilangan nilai guna dari diri,harta,akal dan kemaslahatan umat yang berbasis tolong menolong antar pesertanya bukan antar peserta dengan perusahaan Asuransi,serta bebas dari unsur unsur gharar,Maisir,Riba dan yang diharamkan oleh Allah swt,dibuat secara melembaga dan sistematis.seorang peserta Asuransi Syariah berarti dia menolong orang lain dan sekaligus menolong dirinya sendiri.

Jadi tunggu apalagi bergabunglah dengan Asuransi syariah ,jadilah bagian dari komunitas umat yang saling tolong menolong antar yang satu dengan yang lainnya.

di copas dari http://www.facebook.com/topic.php?topic=12222&post=53738&uid=160080740260#post53738
Readmore »»

Sekilas Takaful Indonesia

Sebagai pelopor asuransi syariah di Nusantara, Takaful Indonesia telah melayani masyarakat dengan jasa asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah, selama lebih dari satu dasawarsa, melalui dua perusahaan operasionalnya: PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa Syariah) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi Umum Syariah).

PT Syarikat Takaful Indonesia (Perusahaan) berdiri pada 24 Februari 1994 atas prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim Indonesia. Melalui kedua anak perusahaannya yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum, Perusahaan telah memberikan jasa perlindungan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip murni syariah pertama di Indonesia.

PT Asuransi Takaful Keluarga yang bergerak di bidang asuransi jiwa Syariah didirikan pada 4 Agustus 1994 dan mulai beroperasi pada 25 Agustus 1994, yang ditandai dengan peresmian oleh Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad. Diikuti dengan pendirian anak perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum Syariah yaitu PT Asuransi Takaful Umum, yang diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie pada 2 Juni 1995.

Kepemilikan mayoritas saham Syarikat Takaful Indonesia saat ini dikuasai oleh Syarikat Takaful Malaysia Berhad (56,00%) dan Islamic Development Bank (IDB, 26,39%), sedangkan selebihnya oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Bank Muamalat Indonesia serta Karya Abdi Bangsa dan lain-lain.

Di tahun 2004, Perusahaan melakukan restrukturisasi yang berhasil menyatukan fungsi pemasaran Asuransi Takaful Keluarga dan Asuransi Takaful Umum sehingga lebih efisien serta lebih efektif dalam penetrasi pasar, juga diikuti dengan peresmian kantor pusat, Graha Takaful Indonesia di Mampang Prapatan, Jakarta pada Desember 2004. Selain itu, dilakukan pula revitalisasi identitas korporasi termasuk penataan ruang kantor cabang di seluruh Indonesia, untuk memperkuat citra perusahaan.

Untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan Perusahaan dan menjaga konsistensinya, Perusahaan memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari SGS JAS-ANZ, Selandia Baru bagi Asuransi Takaful Umum, serta Asuransi Takaful Keluarga memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda pada April 2004. Selain itu, atas upaya keras seluruh jajaran perusahaan, Asuransi Takaful Keluarga meraih MUI Award 2004 sebagai Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia, dan Asuransi Takaful Umum memperoleh penghargaan sebagai asuransi dengan predikat Sangat Bagus dari Majalah InfoBank secara berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005.

Dengan dukungan Pemerintah dan tenaga professional yang berkomitmen untuk mengembangkan asuransi syariah, Syarikat Takaful Indonesia bertekad untuk menjadi perusahaan asuransi syariah terkemuka di Indonesia.

Readmore »»

Asuransi Motor = ANSOR ??

Q: Siapakah yang dapat menjadi peserta Ansor?
A: Bisa Perorangan atau badan usaha

Q: Manfaat apa yang diperoleh Peserta dari Ansor ?
A: Ansor memberikan manfaat untuk kerusakan total dan pencurian (CTL danTLO) untuk sepeda motor dan memberikan santunan meninggal dunia kepada peserta


Q: Berapa besarnya santunan bila Peserta meninggal dunia.?
A: Rp.10.000.000,- bila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan, atau
Rp.5.000.000,- bila Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan setelah 30 hari menjadi peserta Ansor.

Q: Apakah Takaful Ansor akan memberikan santunan bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan, tetapi tidak sedang menggunakan sepeda motor yang digunakan.
A: Takaful Ansor tetap memberikan santunan kepada peserta tersebut selama kondisinya tidak menyimpang dari Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia

Q: Apakah Takaful Ansor akan memberikan ganti rugi terhadap sepeda motor yang mengalami kecelakaan, namun tidak sedang dikemudikan oleh peserta?
A: Takaful Ansor tetap memberikan ganti rugi selama tidak menyimpang dari Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKBI) dan biaya perbaikan mencapai 75% dari harga pasar sepeda motor tersebut sesaat sebelum terjadinya kecelakaan.

Q: Jika sepeda motor yang diasuransikan digunakan oleh pihak lain selain Peserta, kemudian mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan pengemudinya meninggal dunia, apakah Takaful Ansor akan memberikan santunan kepada pengemudi tersebut?
A: Tidak karena Takaful Ansor hanya menanggung asuransi Peserta.

Q: Jika Peserta mengalami kecelakaan dan mendapat perawatan dari rumah sakit, apakah Takaful Ansor mengganti biaya perawatan tersebut?
A: Tidak. Takaful Ansor tidak memberi manfaat biaya perawatan.

Q : Berapa usia Peserta yang dapat mengikuti program Ansor?
A: Minimal 17 tahun, maksimal 60 tahun. Usia masuk ditambah usia kontrak tidak lebih dari 61 tahun.

Q: Berapa usia maksimum kendaraan yang dapat diasuransikan:
A: 7 tahun, usia masuk ditambah usia kontrak tidak lebih dari 8 tahun.

Q: Berapa harga maksimum kendaraan yang dapat diasuransikan:
A: Rp 50.000.000

Q: Apakah sepeda motor yang disewakan dapat diasuransikan / dicover Ansor?
A: Tidak karena Ansor hanya mengcover sepeda motor untuk kepentingan pribadi dan dinas (untuk instansi/perusahaan).

Q: Apa yang menjadi bukti kepesertaan Ansor?
A: Bukti kepesertaan Ansor adalah Kartu Ansor.

Q: Berapa kontribusi ( premi ) yang harus dibayar Peserta Takaful Ansor?
A: 2,5 % dari harga sepeda motor yang diasuransikan.

Q: Berapa besarnya risiko sendiri bagi peserta?
A: 10% dari klaim untuk pencurian. Rp 100.000 untuk perbaikan (CTL)

Q: Apakah periode polis Takaful Ansor dapat dilakukan secara long period?
A: Tidak, karena produk Ansor berlaku hanya untuk 1 tahun.

Q: Jika nama Peserta tidak sama dengan nama yang tercantum dalam STNK, bagaimana penulisan nama yang benar dalam polis?
A : [Nama yang tertera di STNK] QQ [Nama peserta]. Untuk hal seperti ini Peserta wajib melampirkan kuitansi pembelian sepeda motor.

Q: Jika terjadi kecelakaan hingga total loss, kemudian karena kecelakaan tersebut Peserta meninggal dunia dalam periode kurang dari 90 hari sejak terjadi kecelakaan, klaim mana yang akan dibayar?
A: Dalam kasus seperti ini Takaful akan membayar 2 ( dua ) klaim, yaitu klaim total loss untuk sepeda motor dan klaim meninggal dunia karena kecelakaan.

Q: Jika seorang Peserta memiliki dua buah sepeda motor dengan nama yang sama, kemudian Peserta tersebut meninggal dunia, apakah Takaful akan membayar dua kali lipat?
A: Tidak karena sesuai Panduan Polis “ Syarat Ke Peserta-an “ Takaful hanya membayar klaim meninggal dunia untuk satu polis saja.

Q: Jika seorang peserta mengasuransikan lebih dari satu sepeda motor dengan nama yang sama, kemudian peserta tersebut meninggal dunia, apakah semua polis ansor yang dimilikinya berakhir pertanggungannya dengan diterimanya klaim meninggal dunia?
A: Tidak. Polis yang berakhir pertanggungannya hanya polis yang digunakan untuk mengajukan klaim. Polis lainnya masih berlaku hanya untuk pertanggungan sepeda motor.

Q: Jika suatu perusahaan mengasuransikan beberapa sepeda motor milik perusahaan, nama siapa yang tertera dalam polis yang berhak memperoleh manfaat Takaful ( meninggal dunia )?
A: Nama yang tertera dalam polis adalah nama-nama yang berhak menggunakan sepeda motor yang diasuransikan tersebut berdasarkan data dari SDM perusahaan yang menjadi peserta

Untuk penjelasan lebih lanjut bisa hubungi Rusni melalui telp email ataupun blog dibawah ini.
(sumber : Asuransi Takaful Umum)
Rusni, TAS PT Asuransi Takaful Keluarga


Contoh Kartu Asuransi Untuk Sepeda Motor…

ansor-kartu-ansor

Produk terbaru dari Asuransi Takaful Umum yang tidak hanya mengcover kehilangan sepeda motor saja , tapi juga megcover resiko bagi pemilikya bila terjadi musibah yang tentunya tidak pernah diinginkan….
Readmore »»

Bekali Anak Dengan Asuransi Syariah

Menjelang pergantian tahun, banyak hal yang bisa disimak dalam perkembangan ekonomi sepanjang 2009 sebagai bahan refleksi meraih kesuksesan keuangan keluarga pada 2010.

Apalagi banyak elemen keuangan dan jasa perbankan berkembang pesat sepanjang 2009, dan barangkali bisa jadi pilihan langkah sukses ke depan untuk keuangan keluarga Anda.

Konsep keuangan berbasis syariah Islam, mengalami perkembangan yang cukup pesat sepanjang 2 tahun terakhir. Bahkanberagam produk keuangan dan jasa perbankan yang menggunakan standar instrumen keuangan Islam ini telah diterima bukan hanya di negara-negara mayoritas Islam saja, melainkan juga di kawasan Eropa, Asia, dan Amerika.

Hal itu makin diperkuat dengan dibentuknya lembaga internasional pemeringkat Islam, yang disesuaikan dengan prinsip pokok dalam transaksi keuangan sesuai dengan syariah, antara lain penekanan pada perjanjian yang adil, anjuran sistem bagi hasil, dan larangan terhadap riba (bunga), gharar (tipuan), dan maysir (spekulasi).

Selain sukuk yang populer sebagai salah satu produk investasi berbasis syariah yang kini telah diterbitkan banyak korporasi dan lembaga pemerintah, ada pula produk jasa perbankan asuransi syariah yang ditawarkan ke masyarakat.

Tidak kalah dengan perkembangan produk asuransi syariah, asuransi syariah juga mendapat sambutan yang sangat baik.

Perkembangan asuransi syariah selama beberapa tahun terakhir juga diakui Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) periode 2008-2011, Mohammad Shaifie Zein, dalam Festival Ekonomi Syariah beberapa waktu lalu.

"Premi asuransi syariah pada 2007 bisa naik 100% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ini indikasi jika masyarakat mulai mengetahui asuransi syariah," ujarnya.

Salah satu kunci sukses peningkatan premi asuransi syariah, menurut Shaifie, karena sosialisasi produk asuransi syariah kepada masyarakat luas berjalan simultan, sehingga kesadaran untuk berasuransi syariah makin meningkat.

Untuk keluarga Anda, tidak ada salahnya membahas salah satu produk asuransi syariah yang bermanfaat, yaitu asuransi pendidikan syariah.

Memberi kepastian

Tidak jauh beda dengan produk asuransi pendidikan konvensional, asuransi pendidikan syariah member kepastian berinvestasi dan perlindungan terhadap biaya pendidikan anak Anda.

Mengingat fungsinya sebagai investasi dan perlindungan terhadap pendidikan anak, mereka yang memiliki produk asuransi pendidikan adalah mereka yang memiliki anak usia prasekolah.

Tujuannya, biaya pendidikan anak bisa terpenuhi dari besaran premi asuransi yang sudah dibayarkan orangtua sejak anak lahir.

Yang membedakan dengan konvensional, produk asuransi syariah memberi penekanan pada prinsip-prinsip pengelolaan dana investasi sesuai dengan prinsip dan kaidah keuangan keislaman.

Hal ini seperti yang disampaikan perencana keuangan syariah Sri Khurniatun dari Kurnia Consulting, sembari menyebutkan jika beberapa produk keuangan berbasis syariah memberi manfaat lebih untuk anak.

"Prinsip riba kan juga tidak dianjurkan dalam agama mana pun. Baik engizinkan prinsip keuangan Alquran, Injil, maupun Taurat, semua tidak mdengan menggunakan riba. Apalagi untuk anak, lebih baik berikan yang bukan hanya terbaik melainkan juga halal," ujarnya.

Secara umum asuransi pendidikan memberi manfaat jaminan perlindungan keuangan pendidikan kepada anak Anda. Selain itu, melalui asuransi pendidikan kebutuhan anggaran pendidikan anak akan lebih terkontrol sejak dini.

Namun, melalui prinsip pengelolaan secara syariah, perusahaan jasa perbankan berbasis syariah bahkan melengkapi perlindungan produk asuransi pendidikannya dengan jaminan pembayaran total investasi sekaligus beasiswa pendidikan hingga tamat untuk anak yang orangtuanya meninggal pada masa periode pembayaran premi.

Apalagi jika dilihat dari perkembangan beragam produk jasa keuangan berbasis syariah selama beberapa tahun terakhir, Sri menunjukkan jika nilai keuntungan berinvestasi basis syariah lebih kompetititf dibandingkan dengan produk konvensional.

Lalu, siapa saja yang membutuhkan produk asuransi pendidikan syariah? Menurut Sri, mereka yang menginginkan kemudahan dalam pengelolaan biaya pendidikan anak.

Tanpa perlu repot memikirkan berapa besaran dana yang harus disiapkan saat anak mulai masuk sekolah, perusahaan penerbit asuransi pendidikan memberi kemudahan bagi orangtua untuk mengelola dana pendidikan anak, sekaligus memberi proteksi.

"Tidak perlu repot mengurus investasi pendidikan anak berapa dan premi berapa. Keuntungannya, kalau orangtua tidak bisa bayar premi sudah siap ditanggung. Jadi dengan begitu keluarga merasa nyaman," ujarnya.

Sementara itu, menurut perencana keuangan Ahmad Gozali dari biro perencana keuangan Safir Senduk & Rekans, untuk menjawab apakah kita perlu asuransi atau tidak, dan asuransi apa saja yang diperlukan, harus kita lihat risiko apa yang mungkin terjadi dan seberapa besar akibatnya secara keuangan.

Jika Anda merasa sulit menabung rutin, pilih saja asuransi pendidikan syariah yang bisa memaksa Anda untuk menyisihkan dana untuk masa depan anak-anak.

"Namun, jika Anda sudah punya rencana dana pendidikan sendiri, asuransi jiwa term life akan lebih baik untuk Anda," ujarnya.

Jadi, sudahkah cukup pemahaman tentang pentingnya asuransi pendidikan? Silakan pikirkan dan buat keputusan pada tahun depan. Barangkali asuransi pendidikan syariah lebih cocok. (wulandari@bisnis.co.id)

Th. D. Wulandari
Bisnis Indonesia

Readmore »»

Asuransi Syariah dan Dalilnya

Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Contoh ayat-ayat Allah dan Hadits Rasulullah yang menjelaskan Manfaat dari Asuransi Syariah:

1.Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya. (QS. Al-A’raf : 34)
Manusia merupakan makhluk yang diciptakan Allah, untuk menjalani kehidupannya di muka bumi. Namun dalam menjalankan kehidupannya tersebut manusia tidak mengetahui, sampai kapan ia akan terus hidup, kapan ia akan jatuh sakit, kapan tertimpa musibah, kecelakaan, kebakaran dsb. Karena hal tersebut semata-mata hanyalah merupakan rahasia Allah SWT.

2. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (QS. An-Nisa’ : 9)
Dalam kehidupannya manusia memiliki potensi mendapatkan musibah dan bencana yang mungkin tidak diduga sebelumnya, dan oleh karenanya manusia diminta untuk mempersiapkan diri, menghadapi berbagai kemungkinan musibah yang akan menimpanya, sehingga tidak menimbulkan kemadharatan bagi orang-orang yang ditinggalkannya

3. Dari Sa’d bin Abi Waqqash ra berkata, … bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jika engkau meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya (kecukupan) lebih baik dari pada engkau meninggalkan mereka miskin yang meminta-minta kepada manusia lainnya. (Muttafaqun Alaih).
Bersamaan dengan ketidaktahuan manusia mengenai perkara yang ghaib (yang akan terjadi), Allah juga memerintahkan agar manusia membuat perncanaan untuk hari depan.

4. Dari Nu’man bin Basyir ra berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ‘Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam cinta, kasih sayang dan kelemah lembutan diantara mereka adalah seperti satu tubuh. Apabila terdapat satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lain akan turut merasakannya (seperti) tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Muslim)

Diantara sesama kaum muslimin, kita diperintahkan untuk saling tolong menolong & bantu membantu, khsusnya terhadap yang mendapatkan kesulitan.

Kesimpulannya : Asuransi syariah merupakan proteksi yang bukan hanya bermanfaat untuk diri sendiri dan keluarga, namun juga bermanfaat bagi orang lain. Karena dalam berasuransi syariah, kita bisa saling tolong menolong dengan sesama peserta asuransi yang diambil dari dana tabarru dan sesuai dengan Alquran & Al Hadits.
Readmore »»

Tabungan Shar'e + Proteksi


FULPROTEK, Kartu Asuransi, ATM & Debit

Kartu investasi berasuransi yang dikelola secara murni syariah dengan bagi hasil menguntungkan

FulPROTEK menawarkan berbagai kemudahan meliputi:

*Kartu multiguna yang berfungsi sebagai kartu asuransi, ATM dan debit.
*Tarik tunai bebas biaya di lebih dari 8.888 ATM Muamalat, BCA dan ATM bersama dari 50 bank di seluruh Indonesia.

*Akses debit di lebih dari 18.000 merchant.
*Kemudahan pembayaran premi melalui automatic debit dan phonebanking.
*Saldo dapat ditambah setiap saat melalui 1.200 kantor pos online (SOPP), Bank Muamalat dan IZI Uang Agen T3 (TE TRI) di seluruh Indonesia.
*Saldo investasi dapat diketahui setiap saat melalui Phonebanking, ATM atasu SMS.
*Bagi hasil halal dan kompetitif dari investasi murni syariah.
*Manfaat asuransi lengkap meliputi: santunan meninggal dunia, cacat tetap total atau sebagaian karena kecelakaan, penggatian biaya perawatan dan pengobatan karena kecelakaan.
*Simpel Underwreting & Instan Cover.
*Bagi hasil dari surplus underwriting (jika ada).
*Proteksi berlaku di seluruh dunia.

Manfaat FulPROTEK

Deskripsi Manfaat

Seri Kepesertaan 175 275 750
Harga Fulprotek Rp 175.000,- 275.000,- Rp 750.000,-
Saldo awal tabungan Rp 100.000,- Rp 100.000,- Rp 500.000,-

Manfaat Takaful Rp 25.000.000,-Rp 100.000.000,-Rp 100.000.000,-

Meninggal dunia karena kecelakaan Rp5.000.000,-Rp. 8.000.000,-Rp. 20.000.000,-

Cacat tetap karena kecelakaan - maksimum Rp.1.250.000,-Rp.5.000.000,-Rp.5.000.000,-

Biaya perawatan & pengobatan karena kecelakaan - maksimum per kecelakaan

Meninggal dunia biasa Rp. 5.000.000,-Rp 8.000.000,-Rp 20.000.000,-

Ketentuan Kepesertaan FulPROTEK:

* Sehat jasmani-rohani dan tidak sedang dalam perawatan/pengobatan dari dokter atau tenaga medis lainnya.

*Untuk individu, usia maksimal 55 tahun dan untuk kelompok, usia maksimum 60 tahun.

*Calon peserta wajib mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi FulPROTEK dengan benar, jujur dan tidak menyembunyikan data apapun yang berkaitan dengan kesehatan calon peserta.

*Tidak diperlukan pemerikasaan medis.

*Dalam hal tertentu, TAKAFUL INDONESIA berhak untuk menolak permohonan kepesertaan seseorang.

*Kepesertaan asuransi berlaku secara otomatis dan dapat diperpanjang setiap tahun.

*Apabila saldo rekening FulPROTEK pada saat perpanjangan asuransi tidak cukup untuk membayar premi, maka diberikan toleransi selama 30 hari kalender untuk pembayaran premi. Apabila saldo mencukupi langsung di debet untuk pembayaran premi. Apabila masih tidak mencukupi, asuransi berakhir.


*** per 1 September 2011 produk ini sudah tidak ada lagi, digantikan Takafulink Salam yang lebih menguntungkan

Readmore »»

Asuransi Motor Syariah = ANSOR

Q: Siapakah yang dapat menjadi peserta Ansor?
A: Bisa Perorangan atau badan usaha

Q: Manfaat apa yang diperoleh Peserta dari Ansor ?
A: Ansor memberikan manfaat untuk kerusakan total dan pencurian (CTL danTLO) untuk sepeda motor dan memberikan santunan meninggal dunia kepada peserta

Q: Berapa besarnya santunan bila Peserta meninggal dunia.?
A: Rp.10.000.000,- bila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan, atau
Rp.5.000.000,- bila Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan setelah 30 hari menjadi peserta Ansor.

Q: Apakah Takaful Ansor akan memberikan santunan bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan, tetapi tidak sedang menggunakan sepeda motor yang digunakan.
A: Takaful Ansor tetap memberikan santunan kepada peserta tersebut selama kondisinya tidak menyimpang dari Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia

Q: Apakah Takaful Ansor akan memberikan ganti rugi terhadap sepeda motor yang mengalami kecelakaan, namun tidak sedang dikemudikan oleh peserta?
A: Takaful Ansor tetap memberikan ganti rugi selama tidak menyimpang dari Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKBI) dan biaya perbaikan mencapai 75% dari harga pasar sepeda motor tersebut sesaat sebelum terjadinya kecelakaan.

Q: Jika sepeda motor yang diasuransikan digunakan oleh pihak lain selain Peserta, kemudian mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan pengemudinya meninggal dunia, apakah Takaful Ansor akan memberikan santunan kepada pengemudi tersebut?
A: Tidak karena Takaful Ansor hanya menanggung asuransi Peserta.

Q: Jika Peserta mengalami kecelakaan dan mendapat perawatan dari rumah sakit, apakah Takaful Ansor mengganti biaya perawatan tersebut?
A: Tidak. Takaful Ansor tidak memberi manfaat biaya perawatan.

Q : Berapa usia Peserta yang dapat mengikuti program Ansor?
A: Minimal 17 tahun, maksimal 60 tahun. Usia masuk ditambah usia kontrak tidak lebih dari 61 tahun.

Q: Berapa usia maksimum kendaraan yang dapat diasuransikan:
A: 7 tahun, usia masuk ditambah usia kontrak tidak lebih dari 8 tahun.

Q: Berapa harga maksimum kendaraan yang dapat diasuransikan:
A: Rp 50.000.000

Q: Apakah sepeda motor yang disewakan dapat diasuransikan / dicover Ansor?
A: Tidak karena Ansor hanya mengcover sepeda motor untuk kepentingan pribadi dan dinas (untuk instansi/perusahaan).

Q: Apa yang menjadi bukti kepesertaan Ansor?
A: Bukti kepesertaan Ansor adalah Kartu Ansor.

Q: Berapa kontribusi ( premi ) yang harus dibayar Peserta Takaful Ansor?
A: 2,5 % dari harga sepeda motor yang diasuransikan.

Q: Berapa besarnya risiko sendiri bagi peserta?
A: 10% dari klaim untuk pencurian. Rp 100.000 untuk perbaikan (CTL)

Q: Apakah periode polis Takaful Ansor dapat dilakukan secara long period?
A: Tidak, karena produk Ansor berlaku hanya untuk 1 tahun.

Q: Jika nama Peserta tidak sama dengan nama yang tercantum dalam STNK, bagaimana penulisan nama yang benar dalam polis?
A : [Nama yang tertera di STNK] QQ [Nama peserta]. Untuk hal seperti ini Peserta wajib melampirkan kuitansi pembelian sepeda motor.

Q: Jika terjadi kecelakaan hingga total loss, kemudian karena kecelakaan tersebut Peserta meninggal dunia dalam periode kurang dari 90 hari sejak terjadi kecelakaan, klaim mana yang akan dibayar?
A: Dalam kasus seperti ini Takaful akan membayar 2 ( dua ) klaim, yaitu klaim total loss untuk sepeda motor dan klaim meninggal dunia karena kecelakaan.

Q: Jika seorang Peserta memiliki dua buah sepeda motor dengan nama yang sama, kemudian Peserta tersebut meninggal dunia, apakah Takaful akan membayar dua kali lipat?
A: Tidak karena sesuai Panduan Polis “ Syarat Ke Peserta-an “ Takaful hanya membayar klaim meninggal dunia untuk satu polis saja.

Q: Jika seorang peserta mengasuransikan lebih dari satu sepeda motor dengan nama yang sama, kemudian peserta tersebut meninggal dunia, apakah semua polis ansor yang dimilikinya berakhir pertanggungannya dengan diterimanya klaim meninggal dunia?
A: Tidak. Polis yang berakhir pertanggungannya hanya polis yang digunakan untuk mengajukan klaim. Polis lainnya masih berlaku hanya untuk pertanggungan sepeda motor.

Q: Jika suatu perusahaan mengasuransikan beberapa sepeda motor milik perusahaan, nama siapa yang tertera dalam polis yang berhak memperoleh manfaat Takaful ( meninggal dunia )?
A: Nama yang tertera dalam polis adalah nama-nama yang berhak menggunakan sepeda motor yang diasuransikan tersebut berdasarkan data dari SDM perusahaan yang menjadi peserta

Untuk penjelasan lebih lanjut bisa hubungi Rusni melalui telp email ataupun blog dibawah ini.
(sumber : Asuransi Takaful Umum)
Rusni, TAS PT Asuransi Takaful Keluarga


Contoh Kartu Asuransi Untuk Sepeda Motor…

ansor-kartu-ansor

Produk terbaru dari Asuransi Takaful Umum yang tidak hanya mengcover kehilangan sepeda motor saja , tapi juga megcover resiko bagi pemilikya bila terjadi musibah yang tentunya tidak pernah diinginkan….
Readmore »»

Takaful Abror = Asuransi Kendaraan Syariah +++

Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.


Kendaraan Bermotor yang diperkenankan:

* Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas
* Jenis KBM : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus
* Usia kendaraan : 0 – 7 tahun


Manfaat dan Layanan tambahan yang diberikan:

* Kecelakaan Diri/PA pengemudi maksimum Rp. 15,000,000 per pengemudi
* Kecelakaan Diri/PA penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per penumpang dengan total maksimum penumpang 7 orang.
* Biaya Ambulance (tidak terbatas)
* Biaya Perbaikan darurat, maks Rp. 500,000 (termasuk biaya derek, service dan spare parts)
* Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses) pada saat dikendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi, dengan maksimum Rp. 1,000,000 per orang per kejadian.
* Penggantian uang transportasi, per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang disepakati, maksimum selama 10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi akan dibayarkan setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
* Bengkel Resmi/Rekanan
* New Cars Benefits (Maks usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar di dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
* Pelayanan Perpanjangan STNK* (Jabodetabek)
* Flood and Stroom
* Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption
* Terrorism & Sabotage
* Strike, Riot, Civil Commotion
* Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
* 24 Hours claim assistance *(Jabodetabek)
* Tanggung Jawab Hukum Pihak III sebesar Rp. 25,000,000

Deductible Takaful Abror

* Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
* Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
* Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
* Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
* Terrorism & Sabotage :

1) 5% of SI untuk kerugian total,

2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
* Strike, Riot, Civil Commotion :

1) 5% of SI untuk kerugian total

2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial

Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor

* Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian.
* Pelaporan dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat.
* Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
* Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat.
* Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.

Rate kendaraan Pribadi/Dinas

Harga Kendaraan 0-150jt = 3.57%
Harga Kendaraan 151-300jt= 2.93%
Harga Kendaraan 301-500jt= 2.95%
Harga Kendaraan 501-800jt= 2.86%
Harga Kendaraan lebih dari 800Jt=2.65%

Rate kendaraan bermotor ansor = 2.5% (asuransi motor TLO + Jiwa + kecelakaan)

Readmore »»