Masuklah Islam secara Kaffah
Kembalilah ke yang Murni Syariah
Showing posts with label Asuransi Kerugian. Show all posts
Showing posts with label Asuransi Kerugian. Show all posts

Asuransi Kendaraan Abror

Asuransi Kendaraan Abror = Takaful paket khusus dengan perluasan manfaat casco (gempa bumi, banjir, terorisme, pemogokan, huru-hara), TJH-3 15 jt, PA pengemudi & penumpang.

Asuransi Kendaraan Abror Premium = Takaful paket khusus Premium dengan perluasan manfaat casco (gempa bumi, banjir, terorisme, pemogokan, huru-hara), TJH-3 25 jt, PA pengemudi & penumpang, medical expenses, ambulance, penggantian uang transportasi, biaya derek, new cars benefit, jenis bengkel authorized / rekanan takaful
Readmore »»

Asuransi Kendaraan Takaful

Asuransi Kendaraan Takaful yang mengganti kerugian baik atau kerusakan secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, tubrukan, terbalik, tergelincir dari jalan, kecelakaan baik yang dibebakan oleh kesalahan material atau kongstruksi perbuatan orang jahat, pencurian, kebakaran dan sebab lainnya yang diatur sebagaimana dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
Readmore »»

Asuransi Kendaraan Syariah TAKAFUL 2010


Asuransi Kendaraan Takaful yang mengganti kerugian baik atau kerusakan secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, tubrukan, terbalik, tergelincir dari jalan, kecelakaan baik yang dibebakan oleh kesalahan material atau kongstruksi perbuatan orang jahat, pencurian, kebakaran dan sebab lainnya yang diatur sebagaimana dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.

Jenis kendaraan bermotor yang dapat diasuransikan:
• Kendaraan Bermotor Pengangkutan Penumpang (Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon, dan sejenisnya)
• Kendaraan Pengangkut Barang
• Bus Umum
• Sepeda Motor

Rate kendaraan Pribadi/Dinas/disewakan dengan pengemudi, rate per = 1 April 2010

Harga Kendaraan | TLO | All risk | >7-15th | Abror
----000-150jt--- | 0.55% | 2.44% | 2.57% | 3.42%
----151-300jt--- | 0.50% | 1.79% | 1.88% | 2.51%
---301-500jt--- | 0.47% | 1.93% | 2.03% | 2.70%
---501-800jt--- | 0.46% | 1.69% | 1.78% | 2.37%
-----> 800Jt---- | 0.46% | 1.43% | 1.51% | 2.00%
--Truck /pick up | 0.41% | 1.71% | 1.80% | ----
---Bus ---------- | 0.16% | 1.24% | 1,31% | ----

utk tlo usia kendaraan 1-18th
utk all risk 1-7th, utk all risk 7-15th ditambah 5% sesuai dgn tabel diatas,
utk abror usia kendaraan juga 1-7th.

Rate kendaraan roda dua TLO 1-7th : 1.25% dari harga kendaraan.
Takaful ansor = asuransi motor TLO + asuransi kecelakaan & jiwa = 2.5%.

Abror = Takaful paket khusus dengan perluasan manfaat casco (gempa bumi, banjir, terorisme, pemogokan, huru-hara), TJH-3, PA pengemudi & penumpang, medical expenses, ambulance, perbaikan darurat, penggantian uang transportasi, new cars benefit, dll.

Bila dalam masa perjanjian tidak ada klaim, maka akan ada mudharobah = bagi hasil.
Readmore »»

Asuransi Kendaraan +++ (abror)

Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, dll.

Kendaraan Bermotor yang diperkenankan:

* Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas
* Jenis KBM : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus
* Usia kendaraan : 0 – 7 tahun

Manfaat dan Layanan tambahan yang diberikan:

* Kecelakaan Diri/PA pengemudi maksimum Rp. 15,000,000 per pengemudi
* Kecelakaan Diri/PA penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per penumpang dengan total maksimum penumpang 7 orang.
* Biaya Ambulance (tidak terbatas)
* Biaya Perbaikan darurat, maks Rp. 500,000 (termasuk biaya derek, service dan spare parts)
* Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses) pada saat dikendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi, dengan maksimum Rp. 1,000,000 per orang per kejadian.
* Penggantian uang transportasi, per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang disepakati, maksimum selama 10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi akan dibayarkan setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
* Bengkel Resmi/Rekanan
* New Cars Benefits (Maks usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar di dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
* Pelayanan Perpanjangan STNK* (Jabodetabek)
* Flood and Stroom
* Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption
* Terrorism & Sabotage
* Strike, Riot, Civil Commotion
* Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
* 24 Hours claim assistance *(Jabodetabek)
* Tanggung Jawab Hukum Pihak III sebesar Rp. 25,000,000

Deductible Takaful Abror

* Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
* Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
* Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
* Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
* Terrorism & Sabotage :

1) 5% of SI untuk kerugian total,

2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
* Strike, Riot, Civil Commotion :

1) 5% of SI untuk kerugian total

2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial

Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor

* Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian.
* Pelaporan dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat.
* Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
* Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat.
* Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.

Rate kendaraan Pribadi/Dinas per 1 April 2010

Harga Kendaraan 0-150jt = 3.42%
Harga Kendaraan 151-300jt= 2.51%
Harga Kendaraan 301-500jt= 2.70%
Harga Kendaraan 501-800jt= 2.37%
Harga Kendaraan lebih dari 800Jt=2.00%

Rate kendaraan bermotor ansor = 2.5% (asuransi motor TLO + Jiwa + kecelakaan)
Readmore »»

Asuransi Rumah Syariah = Takaful Baituna

Rumahku adalah Surgaku. Rumahku adalah Istanaku.

Merupakan paket istimewa dari Takaful yang melindungi rumah Anda dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga

Obyek Asuransi

* Rumah Tinggal/Apartemen
* Rumah Tinggal Kantor (Rukan)
* Rumah Tinggal Toko (Ruko)

Total Manfaat Takaful

Total harga obyek asuransi yang meliputi harga bangungan, perabot, stok dan lain-lain.


Paket

* Paket Standar
Memberikan manfaat utama yang diperluas dengan manfaat tambahan standar
* Paket Istimewa
Merupakan paket standar yang diperluas dengan perlindungan tambahan pilihan

Manfaat Utama

Takaful Baituna memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) meliputi:

* Kebakaran
* Petir
* Ledakan
* Kejatuhan Pesawat Terbang
* Asap

Manfaat Tambahan Standar

* Kebongkaran
Besarnya biaya ganti rugi adalah Total Harga Manfaat Takaful untuk Perabot dengan maksimum sebesar Rp. 50.000.000,- selama periode Perlindungan.
* Pemberian Biaya Uang Sewa
Besarnya bantuan biaya sewa tempat tinggal sementara adalah maksimal sebesar 5% dari Harga Petanggungan Bangunan selama periode asuransi.
* Kecelakaan Diri dan Santunan Biaya Pemakaman
Luas jaminan dan maksimum santunan adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Takaful kepada Peserta termasuk anggota keluarganya yang disebabkan oleh kecelakaan dengan ketentuan sebagai berikut:

NO : 1 : 2 : 3

STATUS : tertanggung : istri/suami : anak (2 orang)

MENINGGAL : 10% : 5% : 2,5%

CACAT TETAP (Maksimum): 10% : 5% : 2.5%

BIAYA PENGOBATAN (Maksimum): 1% : 0.5% : 0.25%

BIAYA PEMAKAMAN (Maksimum) : 1jt : 1 jt : 1 jt

% dari Total Manfaat Takaful

* Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Bantuan Hukum
Batas tanggung jawab hukum terhadap pihak III maksimum Rp. 100 juta selama periode pertanggungan asuransi
* Kerusuhan, Pemogokan, Penghalang Bekerja, Perbuatan Jahat, Pencegahan dan Huru-Hara
* Biaya Pembersihan Puing
Besarnya ganti rugi adalah maksimum 10% dari Total Manfaat Takaful
* Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan Teknik
Batas maksimum ganti rugi jumlahnya tidak melebihi 5% dari Total Manfaat Takaful
* Penambahan Harga Pertanggungan setiap hari secara otomatis
Penambahan setiap harinya selama periode asuransi sebesar 1/365 dikalikan dengan 10% dari Total Manfaat Takaful

Manfaat Tambahan Pilihan

* Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, rate = 0.135%
* Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air
* Terorisme, Sabotase

RATE BAITUNA
Per Tanggal 30-03-2010

Jenis Manfaat/Jaminan : Rumah Tinggal/Apartemen:(%) Toko :(%)
PSAKI :0,02 :0,16 :0,125
Kebongkaran :0,1 :0,1 :0,075
Perluasan Jaminan Biaya Sewa :0,005 :0,001 :0,001
Kecelakaan Diri :0,005

Banjir :0,04 :0,012 :0,012
41. A + CC :0,005 :0,002 :0,002

Baituna Standar :0,135 :0,275 :0,215
EQ :0,125 :0,125 :0,125
Total Rate :0,3 :0,4 : 0,34 Readmore »»

ASURANSI RUMAH SYARIAH : Takaful Baituna


Rumahku adalah Surgaku. Rumahku adalah Istanaku.

Merupakan paket istimewa dari Takaful yang melindungi rumah Anda dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga

Obyek Asuransi

* Rumah Tinggal/Apartemen
* Rumah Tinggal Kantor (Rukan)
* Rumah Tinggal Toko (Ruko)

Total Manfaat Takaful

Total harga obyek asuransi yang meliputi harga bangungan, perabot, stok dan lain-lain.


Paket

* Paket Standar
Memberikan manfaat utama yang diperluas dengan manfaat tambahan standar
* Paket Istimewa
Merupakan paket standar yang diperluas dengan perlindungan tambahan pilihan

Manfaat Utama

Takaful Baituna memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) meliputi:

* Kebakaran
* Petir
* Ledakan
* Kejatuhan Pesawat Terbang
* Asap

Manfaat Tambahan Standar

* Kebongkaran
Besarnya biaya ganti rugi adalah Total Harga Manfaat Takaful untuk Perabot dengan maksimum sebesar Rp. 50.000.000,- selama periode Perlindungan.
* Pemberian Biaya Uang Sewa
Besarnya bantuan biaya sewa tempat tinggal sementara adalah maksimal sebesar 5% dari Harga Petanggungan Bangunan selama periode asuransi.
* Kecelakaan Diri dan Santunan Biaya Pemakaman
Luas jaminan dan maksimum santunan adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Takaful kepada Peserta termasuk anggota keluarganya yang disebabkan oleh kecelakaan dengan ketentuan sebagai berikut:

NO : 1 : 2 : 3

STATUS : tertanggung : istri/suami : anak (2 orang)

MENINGGAL : 10% : 5% : 2,5%

CACAT TETAP (Maksimum): 10% : 5% : 2.5%

BIAYA PENGOBATAN (Maksimum): 1% : 0.5% : 0.25%

BIAYA PEMAKAMAN (Maksimum) : 1jt : 1 jt : 1 jt

% dari Total Manfaat Takaful

* Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Bantuan Hukum
Batas tanggung jawab hukum terhadap pihak III maksimum Rp. 100 juta selama periode pertanggungan asuransi
* Kerusuhan, Pemogokan, Penghalang Bekerja, Perbuatan Jahat, Pencegahan dan Huru-Hara
* Biaya Pembersihan Puing
Besarnya ganti rugi adalah maksimum 10% dari Total Manfaat Takaful
* Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan Teknik
Batas maksimum ganti rugi jumlahnya tidak melebihi 5% dari Total Manfaat Takaful
* Penambahan Harga Pertanggungan setiap hari secara otomatis
Penambahan setiap harinya selama periode asuransi sebesar 1/365 dikalikan dengan 10% dari Total Manfaat Takaful

Manfaat Tambahan Pilihan

* Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
* Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air
* Terorisme, Sabotase

RATE BAITUNA Per Tanggal 30-03-2008

Jenis Manfaat/Jaminan : Rumah Tinggal/Apartemen:(%) Toko :(%)
PSAKI :0,02 :0,16 :0,125
Kebongkaran :0,1 :0,1 :0,075
Perluasan Jaminan Biaya Sewa :0,005 :0,001 :0,001
Kecelakaan Diri :0,005

Banjir :0,04 :0,012 :0,012
41. A + CC :0,005 :0,002 :0,002

Baituna Standar :0,175 :0,275 :0,215
EQ :0,125 :0,125 :0,125
Total Rate :0,3 :0,4 : 0,34

Readmore »»