Masuklah Islam secara Kaffah
Kembalilah ke yang Murni Syariah
Showing posts with label Asuransi Kerugian Syariah. Show all posts
Showing posts with label Asuransi Kerugian Syariah. Show all posts

Asuransi Kendaraan Abror

Asuransi Kendaraan Abror = Takaful paket khusus dengan perluasan manfaat casco (gempa bumi, banjir, terorisme, pemogokan, huru-hara), TJH-3 15 jt, PA pengemudi & penumpang.

Asuransi Kendaraan Abror Premium = Takaful paket khusus Premium dengan perluasan manfaat casco (gempa bumi, banjir, terorisme, pemogokan, huru-hara), TJH-3 25 jt, PA pengemudi & penumpang, medical expenses, ambulance, penggantian uang transportasi, biaya derek, new cars benefit, jenis bengkel authorized / rekanan takaful
Readmore »»

Produk Takaful

Assalamu’alaikum Wr. Wb.,

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.

Asuransi Takaful Indonesia (PT Syarikat Takaful Indonesia) merupakan pelopor perusahaan asuransi murni syariah sejak 1994. Memberikan proteksi diri dan keuangan secara syariah yang bersih, transparan dan lebih menguntungkan, menyediakan produk yang sesuai kebutuhan dan anggaran Antum:

Produk Individual :
1. Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi), jaminan biaya pendidikan untuk sang buah hati,
2. Takaful Al Khairat (Term Life / Personal Accident / kesehatan),
3. Takafulink Salam (Investasi optimal +++) Takaful istiqomah/mizan/ ahsan/alia= bisa untuk dana cadangan apa saja, i.e: pergi haji, beli rumah, pension + rider jiwa, kesehatan, kecelakaan,cacat tetap, 49 penyakit kritis, payor Term, DD, CI
4. Takafulink Salam Cendekia = Asuransi Pendidikan + Kesehatan.

Produk Umum :
5. Takaful Abror (Asuransi Mobil++)
6. Asuransi Kendaraan Takaful (TLO + Jaminan Standart),
7. Takaful Baituna (Asuransi Perlindungan Rumah dll),
8. Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) Syariah,
9. Asuransi Marine Cargo & Marine Hull Product Syariah,
10. Asuransi proyek, kebakaran, dll

Produk Kumpulan :
11. Fulmedicare (Health Insurance/Fullmedic are/mini group)= asuransi kesehatan karyawan (kumpulan),
12. DPLK (dana kumpulan persiapan pensiun).

Kami siap untuk berdiskusi mengenai manfaat lebih lanjut ataupun presentasi, agar dapat bekerjasama yang membawa keberkahan kepada kita semua, Aamiin.

Terima kasih dan Wassalamualaikum wr wb.

Rusni, AAJI: 11212739
Telp: 0857 823 40499 / 021 986 15909 / 0813 1525 6839
http://takaful99.blogspot.com
www.asuransikerugian.co.cc Readmore »»

PT Asuransi Takaful Indonesia

Assalamu'alaikum Wr. Wb. teman-teman, bapak/ibu, akhi/ukhti,

Dalam rangka memberikan proteksi diri dan keuangan secara syariah yang bersih, transparan dan lebih menguntungkan, kami dari PT Asuransi Takaful Indonesia, yaitu Asuransi Pertama dan Terbaik Syariah, ingin mengajak teman-teman, bapak /ibu, akhi/ukhti, untuk mengenal lebih jauh tentang produk-produk kami yang sangat terjangkau bagi semua kalangan yang ingin memiliki proteksi ataupun investasi .

Diantaranya seperti :

Produk Individual :

1. Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi), rencana pendidikan untuk sang buah hati,
adalah asuransi pendidikan yang memberikan dana tahapan saat putra/putri anda memasuki TK,SD,SMP,SMA,PT dan beasiswa setiap tahunnya selama 4 tahun di perguruan tinggi . Apabila terjadi resiko meninggal/cacat tetap pada orang tua ( peserta ) maka akan diberikan santunan kepada ahli waris ( suami atau istri ) dan dana tahapan + beasisiwa setiap tahun kepada putra/putrinya.

Produk ini sangat tepat bagi para orang tua yang ingin putra / putrinya berhasil menyelesaikan pendidikan dengan mempersiapkan uang masuk sekolah sejak dini sambil memiliki proteksi apabila terjadi resiko pada orang tua. Diinvestasikan disektor real - bukan link/saham.

2. Takaful Non Saving, bisa untuk Term Life/asuransi jiwa murni atau kesehatan.

3. Takaful Falah (Asuransi Jiwa, Kesehatan + Tabungan}

adalah asuransi jiwa termlife (berjangka) yang memiliki Nilai Tunai di akhir kontrak dengan memberikan berbagai fasilitas asuransi tambahan (rider) seperti asuransi kecelakaan, asuransi cacat tetap total, asuransi utk penyakit kritis dan cash plan untuk rawat inap di rumah sakit .

Apabila terjadi resiko pada peserta maka ahli waris akan mendapatkan Uang Pertanggunan + Nilai Tunai . Namun apabila sampai akhir kontrak peserta dalam keadaan sehat walafiat maka akan diberikan Nilai Tunai nya.

Produk ini sangat tepat bagi para calon nasabah yang ingin memiliki proteksi jiwa lengkap plus dana tunai di akhir kontrak.


4. Takafulink Salam (Jawaban segala impian)


Produk link yang memberikan perlindungan menyeluruh sekaligus peluang untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal.

Produk ini sangat tepat bagi para calon nasabah yang ingin mengembangkan dana yang dimiliki agar mendapatkan return yang lebih besar. Produk ini dapat digunakan sebagai asuransi jiwa, tabungan pendidikan anak jangka panjang, menabung untuk hari tua/pensiun, menabung untuk naik haji, biaya menikah, untuk membeli rumah dll.

Untuk investasi kami memiliki 4 fund yaitu:
*Istiqamah* (20%pasar uang, 80%obligasi) ,
*Mizan* (20%pasar uang, 80%saham + obligasi) ,
*Alia* (80%saham, 20%obligasi) dan
*Ahsan* (60%saham, 40%pasar uang).
Peserta dapat memilih 1 atau 2 atau 3 atau semua dari ke empat jenis fund tsb .

Peserta juga dapat menentukan jumlah uang pertanggungan yang diinginkan dan apabila terjadi resiko meninggal maka ahli waris akan mendapatkan seluruh Dana Investasi + Uang pertanggungan. Selain itu peserta dapat memperluas perlindungan (asuransi tambahan / rider ) yang dapat dipilih sesuai kebutuhan yaitu : Asuransi kecelakaan diri, 49 jenis Penyakit kritis, Cacat tetap total , Penggantian biaya pengobatan harian rawat inap.

Produk Umum :
1 Takaful Abror (Asuransi Mobil++)
2. Asuransi Kendaraan Takaful (Jaminan Standart)
3. Takaful Baituna (Asuransi Perlindungan Rumah)
4. Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) Syariah
5. Asuransi Marine Cargo & Marine Hull Product Syariah
6. Asuransi Kebakaran
7. Miscellaneous Product
8. Takaful Akhyar = Pembiayaan
9. Asuransi proyek, cargo, dll.

Produk Kumpulan :

Fulmedicare (Health Insurance/Fullmedicare/mini group)
yaitu asuransi kesehatan utk karyawan , dengan 3 pilihan program :

- program rawat inap + rawat jalan + melahirkan + gigi + kaca mata , utk peserta minimal 50 orang dengan system provider dan non provider

- program rawat inap , utk peserta 25-49 orang dengan system provider
dan non provider

- program rawat inap mini , utk peserta 10-24 orang dengan system reimbursement .

dll.

Keunggulan PT Asuransi Takaful Indonesia sbb

1.Dana Premi Dikelola dengan Transparan serta menjauhi hal-hal ketidakjelasan, Gambling dan Riba,
2.Mendapatkan manfaat dalam bentuk proteksi (Manfaat Takaful) dengan aqad ”Takafuli” (tolong menolong),
3.Produk yang diluncurkan telah di sahkan oleh Dewan Pengawas Syariah,
4.Berdiri sejak th 1994 dan telah mendapatkan ISO 9001,2000,
5. Asuransi PERTAMA dan TERBAIK Syariah (versi MUI Award, Majalah Investor, Majalah InfoBank, Karim Business Consulting),
6. Sebagai pelopor asuransi murni syariah, jadi lebih berpengalaman, adil, professional dan menguntungkan, sistemnya sudah online dan tersebar di seluruh Indonesia, serta memiliki jaringan internasional.
7.Adanya bagi hasil dari surplus bila tidak terjadi klaim (mudharobah).
8.Dana untuk pembayaran klaimnya adalah dari rekening Tabarru (dana kebajikan ) seluruh peserta , yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah. dll


*PT. Asuransi Takaful Indonesia* adalah perusahaan asuransi yang memberikan solusi dan pelayanan terbaik dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan risiko bagi umat dengan menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang dikelola secara amanah dan profesional, sehingga telah dipercaya menjadi mitra beberapa perusahaan besar.


Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kami pada nomer di bawah ini.


Terimakasih & wassalam wr. wb.,

Cindra Rusni, rusni_takaful@yahoo.com
0857 823 40499 / 021 986 15909 / 0813 1525 6839
Readmore »»

Asuransi Marine Cargo & Marine Hull Product Syariah

Takaful Pengangkutan & Rangka Kapal

Program Takaful yang mengganti kerugian pada barang atau alat pengangkutan selama dalam pengangkutan.


Takaful Pengangkutan

Program Takaful yang mengganti kerugian, kerusakan atau kehilangan obyek asuransi selama dalam pengangkutan dari tempat asal sampai ke tempat tujuan. Risiko-risiko yang dapat dijamin dalam Takaful Pengangkutan seperti: kebakaran, peledakan, kapal atau alat angkut kandas, terdampar, tergelincir, atau terbalik dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam polis Takaful Pengangkutan.

Takaful Pengangkutan memberikan bermacam-macam program sesuai dengan jenis pengangkutan:

*

Takaful Pengangkutan Laut
*

Takaful Pengangkutan Darat
*

Takaful Pengangkutan Udara
*

Takaful Pengangkutan Antar Pulau


Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance)

Program asuransi yang memberikan jaminan resiko untuk kegiatan pengangkutan barang.

Jenis :
Marine Cargo, Land Cargo, Air Cargo



Obyek Manfaat Takaful
Pengelompokan jenis barang yang dipertanggungkan :

* Muatan umum : Barang muatan yang baik tidak mudah rusak karena bongkar/muat, karena air, contoh : besi beton, alat-alat berat, mesin-mesin
* Muatan curah : Padat dikemas, seperti beras, gula, kacang-kacang yang di pak atau dalam karung
* Padat tidak dikemas : Pupuk dalam bulk, batu bara, aspal kering dan sejenisnya
* Cair dikemas : Minyak dalam drum atau barang cair dalam botol
* Cair tidak dikemas : Minyak dalam tangki
* Muatan khusus : Muatan yang mempunyai daya tarik orang untuk berbuat kejahatan seperti barang elektronik


Luas jaminan :
Marine Cargo ;
- INSITUE CARGO CLAUSES “C” 1.1.82 (ICC”C”)
Resiko yang diperjanjikan :

* Kebakaran dan peledakan
* Kapal atau alat pengangkutan kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
* Alat angkut darat tersungkur, tergelincir, keluar rel
* Kapal atau alat angkut bertabrakan/bersentuhan dengan benda lain, kecuali air
* Pembongkaran barang-barng muatan di pelabuhan/tempat darurat (akibat suatu kecelekaan)
* Pengorbanan dalam kerugian umum (general average)
* Pembuangan dengan sengaja barang-barang ke laut untuk menyelamatkan kapal (jettison)
* Beban peserta atas biaya kerugian umum dan penyelamatn kapal (general average and charges) yang dikeluarkan untuk mencegah bahaya yang dijamin polis
* Kerugian pesrta atas tanggung gugatnya di dalam hal tabrakan kapal pengankut dengan kapal lain karena kesalahan navigasi kedua pihak


- INSTITUE CARGO CLAUSES “B”
Resiko yang diperjanjikan adalah semua resiko yang dijamin oleh ICC “C” ditambah dengan :

* Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
* Barang-barang terlempar ke laut (akibat dari gelombang besar /wahing overboard)
* Masuknya air laut, air sungai, air danau ke dalam kapal, peti kemas, liftvan atau tempat penyimpanan barang.
* Kemusnahan atau kehilangan barng sewaktu pemuatan atau pembongkaran dari kapal/alat angkut


- INSTITUE CARGO CLAUSES “A”
Resiko yang diperjanjikan adalah semua yang dijamin oleh ICC “B” ditambah dengan kerusakan dan kehilangan atas barang-barang (objek perjanjian) yang tidak disebutkan dalam general exclusions


Air Cargo :
INSTITUTE CARGA CLAUSER AIR 1.1.82
(exluding sending by post)
Resiko yang dijamin : mengganti segala resiko kerugian atau kerusakan pada objek perjanjian

Land Cargo
Land and Transit Clauses Cover A
Resiko yang dijamin :

* Kebakaran
* Banjir
* Kecelakaan atau pendaratan darurat dari pesawat pengangkutan barang tersebut
* Tergelincir dan atau keluar rel dari kendaraan pengangkut
* Tabrakan atau sentuhan dari alat pengankutan atau benda lainnya
* Tenggelamnya alat angkut


Land and Transit Clauses Cover B All Risk
Mengganti segala resiko kerugian atau kerusakan pada objek perjanjian kecuali resiko-resiko yang tercantum dalam pengecualian land and transit clauses cover A

Term and conditions
Luas jaminan yang diprkenankan :

* Deck Cargo : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C. 1.1.82-TLO
* Bulk Cargo : ICC.C.1.1.82 TLO
* Mobil : ICC.C.1.1.82 atau TLO
* Electronics : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 TLO
* Mesin bekas/peralatn bekas : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO atau Land Transit DAI cover A
* Barang mudah pecah : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO
* Pengangkutan dengan barge/pontoon : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO
* Penutupan: Bulk cargo, barge, pontoon, tugboat harus disurvey oleh independent marine surveyor atas biaya peserta.
* Muatan umum dapat diperkenankan ICC A, ICC B dan Land Transit DAI B, Institute Cargo Caluse Air dengan catatan mesin/perlatan dalam kondisi baru.


Deductible :
10% of claim, min. 0.5% X TSI



Takaful Rangka Kapal

Program Takaful yang mengganti kerugian atas risiko kehilangan atau kerusakan: rangka kapal dan atau mesinnya, freight (uang tambahan), disbursement selama dalam pengoperasian kapal tersebut.

Jenis kapal yang diperkenankan
Kapal penumpang, kapal fery, kapal general cargo (Container, Semi container), Kapal curah, Tangker, LCT (Landing Craft Tank), Tug Boat, Tongkang pontoon, Barge

Term & Condition

* ITC Hull 1.10.83/1.11/95 (Including salvage charges dan sue and labour, dengan maksimum 25% dari liability)
* ITC Hull TLO 1.10.83/1.11/95 (Including salvage charges dan sue and labour, dengan maksimum 25% dari liability)
* 1.10.83 salvage charge maksimum 25% dari TSI


Deductible
10% of claim, min 1% X TSI (minimum IDR 15.000.000) disesuaikan dengan harga kapal

Keterangan :
Ketentuan single voyage akan diatur berdasarkan jarak, waktu, route dan waktu tempuh perjalanan.
Readmore »»

Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) Syariah

Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan dalam sebuah proyek rekayasa (konstruksi dan/ atau pemasangan), peralatan dan mesin akibat kejadian yang tiba-tiba dan tidak terduga sehingga menyebabkan kerugian kepada Peserta (prinsipal, kontraktor atau pemilik peralatan).




Memberikan jaminan terhadap kerugian selama kegiatan pembangunan, baik pembangunan/pekerjaan teknik sipil maupun Pemasangan Mesin, Mesin-mesin Industri dan Instalasi Peralatan Elektronik.

Objek Pertanggungan :

* Semua kegiatan pembangunan, baik pembangunan/pekerjaan Teknik Sipil maupun Pemasangan Mesin.
* Mesin-mesin Industri.
* Instalasi Peralatan Elektronik.


Jenis Asuransi :

1. Takaful Contractor All Risk = Asuransi Konstruksi
2. Takaful Asuransi Pemasangan Mesin = Erection All Risks
3. Takaful Mesin = Asuransi untuk Mesin-mesin Industri (Machinery Breakdown)
4. Takaful Electronic Equipment = Asuransi Peralatan Elektronik
5. Takaful CPM = Contractor Plant & Machinery

1. Takaful Contractor All Risks = Asuransi Kontruksi
Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan pekerjaan, konstruksi, peralatan dan atau konstruksi mesin serta tuntutan dari pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan proyek sipil tersebut.

Objek Pertanggungan :

Objek Pertanggungan Asuransi Konstruksi (Construction All Risk) ini meliputi semua kegiatan Pembangunan untuk berbagai keperluan, seperti :

* Kantor, Pertokoan, Pabrik, Jalan Raya, Dam dan Irigasi
* Pelabuhan Laut dan Udara

Tertanggung :
Yang dapat menjadi tertanggung adalah seluruh pihak yang terkait di dalam pelaksanaan pembangunan, antara lain: Pemilik proyek, Penyandang Dana (Bank atau Lembaga Keuangan lainnya), Kontraktor, Sub Kontraktor dan lain-lain yang terkait.

Risiko - risiko yang Dijamin Dalam Polis Konstruksi (C.A.R.)
Karena jenis asuransi ini sering disebut : "Construction All Risks" , maka istilah "ALL RISK" ini menggambarkan luasnya jaminan Polis Asuransi Konstruksi (C.A.R.) dapat diuraikan antara lain sebagai berikut :

* Risiko Bencana Alam (Act of God)
* Kebakaran
* Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak ke-III
* Peledakan
* Tertabrak atau terbentur kendaraan atau pesawat udara, dan lain-lain
* Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan

Polis ini Dapat Diperluas Dengan :

* Biaya Pembersihan Puing (Removal Debris)
* Risiko selama masa Perawatan (Maintenance Cover)
* Professional Fees

Periode Pertanggungan Asuransi
Sejalan dengan lama masa pembangunan proyek, mulai dari tahap persiapan sampai dengan dioperasikannya proyek tersebut. Dapat dirinci sebagai berikut :

* Masa persiapan pembangunan,
* Masa Konstruksi/Instalasi,
* Masa Testing,
* Masa Commissioning,
* Masa Perawatan atau Maintenance
Dan sampai dengan diserahkannya proyek tersebut dari kontraktor kepada Pemilik.

Data atau Informasi yang Diperlukan

* Data atau Informasi (sedikitnya) yang harus dilengkapi oleh calon Tertanggung antara lain sebagai berikut:
* Besarnya Nilai Proyek, lokasi proyek, jenis proyek
* Kontraktor Utama
* Project Plan, Schedule Pekerjaan
* Methode yang diterapkan dalam pembangunan proyek

Rate atau Suku Premi
Suku Premi dalam penutupan proyek ini banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :

* Lamanya waktu pembangunan proyek.
* Jenis Proyek (Pekerjaan Sipil Basah atau Sipil Kering).
* Pengalaman dari perusahaan Kontraktor/konstruksi yang menangani pembangunan proyek.
* Kondisi lingkungan di mana proyek berada (termasuk kondisi alam dalam keadaan cuaca).


2. Takaful Asuransi Pemasangan Mesin = Erection All Risks
Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan pekerjaan, konstruksi, peralatan dan atau konstruksi mesin serta tuntutan dari pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan proyek pemasangan tersebut.

Luas jaminan atau Risiko yang dijamin serta segala sesuatu yang berkaitan dengan asuransi instalasi ini adalah sama dengan jenis Asuransi Konstruksi (sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian terdahulu).


3. Takaful Mesin = Asuransi untuk Mesin-mesin Industri (Machinery Breakdown)

Program Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan bangunan pabrik, mesin, peralatan mesin dan perlengkapannya dalam suatu wilayah operasi akibat risiko yang timbul secara kebetulan, tidak terduga, tiba-tiba seperti ketidaksempurnaan dalam pencetakan dan material, kesalahan desain, kesalahan di workshop atau dalam pemasangan, cacat dalam pengerjaan, ceroboh, kurang/ tidak trampil, kekurangan air dalam boiler, ledakan secara fisik, robek secara terpisah karena gaya sentrifugal, arus pendek, badai atau sebab lain yang tidak dikecualikan dalam polis.

Memberikan ganti rugi atas pengeluaran biaya yang tidak terduga untuk perbaikan atau penggantian mesin yang mengalami kerusakan yang diakibatkan secara langsung oleh :

* Tekanan atau getaran yang di luar batas normal,
* Hubungan arus pendek (Short Circuit)
* Kerusakan Instalasi, panel arus listrik pada mesin,
* Kekurangan/kesalahan dalam pelumasan (lubrication), dan atau
* Tidak berfungsinya alat-alat pengamat pada mesin

Objek Pertanggungan
Yang menjadi objek pertanggungan di bawah polis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah :

Seluruh Peralatan Listrik (Electrical Equipment) :
Yaitu mesin atau alat/peralatan yang menggunakan listrik sebagai sumber penggeraknya, antara lain: Alternator, Generator, Compressor, Motor Listrik, Dinamo Starter, Transformator dan lain-lain.

Seluruh Jenis Mesin-Mesin (Machinery Equipment)
Yaitu mesin dengan sumber tenaga listrik atau bahan bakar lain dan sebagai sumber penggerak di antaranya: Pompa, Turbin, Mesin Press, Mesin Pendingin atau pemanas, Mesin-mesin Industri Khusus, Ketel Uap dan lain-lain

Periode Pertanggungan
Periode Pertanggungan untuk jenis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah 1 (satu) tahun.

Risiko yang Tidak Dijamin

* Beberapa risiko yang tidak dijamin :
* Risiko standar polis kebakaran (kebakaran, peledakan, petir dan kejatuhan pesawat terbang atau benda-benda dari padanya),
* Kerusakan yang terjadi dalam periode testing mesin dimaksud,
* Beban mesin yang terlalu tinggi (over load) yang dilakukan dengan sengaja, Keausan (wear and tear), Pencurian,
* Inherent Characteristic (kelemahan atau sifat kelemahan khusus yang sudah ada dan tidak dapat diperbaiki pada mesin yang dimaksud).
* Kesalahan rancang bangun (faulty design) mesin sehingga mengakibatkan mesin tersebut mempunyai inherent characteristic, dan Robohnya bangunan (collapse the building)

Data atau Informasi yang dibutuhkan, diantaranya :

* Jenis mesin, Kapasitas mesin, Okupasi mesin (untuk apa atau mesin pembuat apa, dan lain sebagainya)
* Schedule penggunaan atau operasi mesin (apakah 24 jam atau setiap berapa jam),
* Tahun pembuatan mesin (baru atau bekas atau sudah berapa tahun dioperasikan),
* Pengalaman kerusakan (dari data record mesin hal ini bisa diketahui).
* Data teknis dari mesin,
* Lubrication schedule (jadwal service rutin)
* Dan lain-lain yang menyangkut identitas mesin.


4. Takaful Electronic Equipment = Asuransi Peralatan Electronic

Program Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan, kehilangan, atau kehancuran materi dari sistem listrik atau peralatan elektronik akibat risiko yang timbul secara kebetulan, tidak terduga dan tiba-tiba seperti kebakaran, kebongkaran, asap, petir, arus pendek, kerusakan air dan oleh sebab lain yang tidak dikecualikan dalam polis serta media data dan penambahan biaya yang timbul akibat kerusakan materi untuk menghindari terhentinya bisnis.

Program asuransi yang menjamin resiko terhadap pralatan elektronik dengan daya listrik lemah sampai menengah seperti : electronik data processing (EDP) quipment, elcetrical and radioactive equipment untuk keperluan kedokteran, fasilitas peralatan komunikasi (radar, satelit, relay station), peralatan laboratorium, komputer, dll
Luas Jaminan
Kebakaran, sambaran petir, peledakan (explosion) baik chemical maupu physical, tertimpa pesawat terbang.
Smoke, soot, corrosive gasses
Water damage, kelembaban udara
Short circuit
Design, manufacturing, assembly and erection faults, defects in casting, workshop errors, bad workamanship (setelah masa garansi habis)
Faulty operation, lack of skill, gross negligence
Malicious acts of workmen, em;oyees, third party
Burglary (kebongkaran)
Storm
Subsidence, landslide, rockslide, avalanche

Perluasan :
External data media, Increased cost of working
Earthquake, volcanic, Typhoon, cyclone, hurricane
Strike, riot
Transportation risk
Theft
Expeditin Expenses

Harga :
Material Damage-New replacement value : harga manfaat Takaful adalah sama dengan biaya penggantian dari barang yang diasuransikan dengan barang baru dari jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian tersebut termasuk, misalnya ongkos angkut, pajak dan bea cukai, jika ada dan biaya pemasangan. Jika harga manfaat Takaful kurang dari jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan Takaful hanya membayar proporsi harga manfaat Takaful terhadap jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan.
Untuk peralatan import ditambahkan tax, custom duty, dues, insurance premium, erection cot dan transportion cost.

Periode :
Tahunan (annually)

Deductible :
10 % of claim, minimum 0.5% of SI per machine or object interest

5. Takaful CPM = Contractor Plat & Machinery / Takaful Heavy Equipment
Asuransi untuk alat2 berat (heavy equipment), bisa dalam perjanjian yang terpisah dari CAR/EAR.

Program yang memberikan jaminan resiko terhadap alat-alat berat atau kendaraan, berupa :
- Tabrakan yang tidak disengaja, terguling atau terguling sebagai akibat dari kerusakan yang berhubungan dengan mesin atau sebagai akibat dari keusangan dan keausan.
- Kebakaran, ledakan dari luar, terbakar sendiri atau petir
- Kebongkaran atau pencurian (theft)
- Dsb.

Obyek Manfaat :
Obyek yang dapat dipertanggungkan pada dasarnya semua jenis alat-alat berat self mobile propelled yang beroperasi kepada kegiatan rutin dalam suatu proses kegiatan operasional suatu usaha seperti di Pabrik, Pelabuhan, Pertambangan namun tidak diperuntukan dalam penggunaan di suatu proyek konstruksi atau erection (Non Conntractor Site). Khusus peralatan yang diperuntukan di contractor dapat ditutup di polis Takaful Contractor Plat and Machinery.

Jenis alat-alat berat yang mobile self propelled :
- Bulldozers
- Forklift
- Loaders
- Grader
- Lorries/Truck
- Excavator
- Dll

Harga :
Harga manfaat Takaful ditetapkan berdasarkan new replacement value (NRV), harga manfaat Takaful adalah sama dengan biaya penggantian peralatan yang diasuransikan dengan mesin baru dengan jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian termasuk misalnya ongkos angkut, pajak dan bea cukai, jika ada, dan biaya pemasangan

Untuk peralatan import ditambahkan tax, costom duty, dues, insurance premeium, erection cost dan transportation cost.

Periode :
Periode Manfaat Takaful Asuransi Heavy Equipment adalah dengan waktu Manfaat Takaful tahunan atau annually.

Perluasan Jaminan :
Cover for loss or damage due to strike, riot and civil commotion (SRCC)
Cover of Extra charge for overtime, night work, work on public holidays, express freight
Cover for extra charge for airfreight
Cover for underground machinery and equipment

Deductible :
Deductible yang diterapkan tergantung dari tingkat resiko dan nilai peralatan yang dijamin
Standar deductible untuk Heavy Equipment :
10% of claim, minimum 0.5% of TSI : untuk All Risks
10% of claim : untuk TLO

Underwriting Consideration :

Moral Hazard peserta, Okupasi peserta, Alat-alat berat yang akan diasuransikan, Pengalaman menangani alat berat, Loss Record, Jenis, type, jumlah, tahun pembuatan alat berat, Keadaan fisik dari alat berat, Lokasi operasi, Keadaan Site

Penutupan usia kondisi All Risk tidak lebih 5 (lima) tahun, TLO tidak melebihi 7 thn.


* Pada saat terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian, hal utama yang harus segera anda lakukan adalah upaya me-minimising loss dan menghubungi PT Asuransi Takaful Umum, untuk penanganan klaim lebih lanjut.

* Bila tidak terjadi klaim akan mendapatkan profit sharing dalam bentuk surplus underwriting (mudharobah). Readmore »»

Takaful Pengangkutan dan Rangka Kapal

Program Takaful yang mengganti kerugian pada barang atau alat pengangkutan selama dalam pengangkutan.

Program Takaful Pengangkutan & Rangka Kapal kami sediakan. Mengganti kerugian akibat kecelakaan. Jika selamat hingga tujuan. Terbuka kesempatan meraih keutungan.


Takaful Pengangkutan

Program Takaful yang mengganti kerugian, kerusakan atau kehilangan obyek asuransi selama dalam pengangkutan dari tempat asal sampai ke tempat tujuan. Risiko-risiko yang dapat dijamin dalam Takaful Pengangkutan seperti: kebakaran, peledakan, kapal atau alat angkut kandas, terdampar, tergelincir, atau terbalik dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam polis Takaful Pengangkutan.

Takaful Pengangkutan memberikan bermacam-macam program sesuai dengan jenis pengangkutan:

* Takaful Pengangkutan Laut
* Takaful Pengangkutan Darat
* Takaful Pengangkutan Udara
* Takaful Pengangkutan Antar Pulau

Takaful Rangka Kapal

Program Takaful yang mengganti kerugian atas risiko kehilangan atau kerusakan: rangka kapal dan atau mesinnya, freight (uang tambahan), disbursement selama dalam pengoperasian kapal tersebut.
Readmore »»

Asuransi Motor Syariah = ANSOR

Q: Siapakah yang dapat menjadi peserta Ansor?
A: Bisa Perorangan atau badan usaha

Q: Manfaat apa yang diperoleh Peserta dari Ansor ?
A: Ansor memberikan manfaat untuk kerusakan total dan pencurian (CTL danTLO) untuk sepeda motor dan memberikan santunan meninggal dunia kepada peserta

Q: Berapa besarnya santunan bila Peserta meninggal dunia.?
A: Rp.10.000.000,- bila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan, atau
Rp.5.000.000,- bila Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan setelah 30 hari menjadi peserta Ansor.

Q: Apakah Takaful Ansor akan memberikan santunan bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan, tetapi tidak sedang menggunakan sepeda motor yang digunakan.
A: Takaful Ansor tetap memberikan santunan kepada peserta tersebut selama kondisinya tidak menyimpang dari Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia

Q: Apakah Takaful Ansor akan memberikan ganti rugi terhadap sepeda motor yang mengalami kecelakaan, namun tidak sedang dikemudikan oleh peserta?
A: Takaful Ansor tetap memberikan ganti rugi selama tidak menyimpang dari Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKBI) dan biaya perbaikan mencapai 75% dari harga pasar sepeda motor tersebut sesaat sebelum terjadinya kecelakaan.

Q: Jika sepeda motor yang diasuransikan digunakan oleh pihak lain selain Peserta, kemudian mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan pengemudinya meninggal dunia, apakah Takaful Ansor akan memberikan santunan kepada pengemudi tersebut?
A: Tidak karena Takaful Ansor hanya menanggung asuransi Peserta.

Q: Jika Peserta mengalami kecelakaan dan mendapat perawatan dari rumah sakit, apakah Takaful Ansor mengganti biaya perawatan tersebut?
A: Tidak. Takaful Ansor tidak memberi manfaat biaya perawatan.

Q : Berapa usia Peserta yang dapat mengikuti program Ansor?
A: Minimal 17 tahun, maksimal 60 tahun. Usia masuk ditambah usia kontrak tidak lebih dari 61 tahun.

Q: Berapa usia maksimum kendaraan yang dapat diasuransikan:
A: 7 tahun, usia masuk ditambah usia kontrak tidak lebih dari 8 tahun.

Q: Berapa harga maksimum kendaraan yang dapat diasuransikan:
A: Rp 50.000.000

Q: Apakah sepeda motor yang disewakan dapat diasuransikan / dicover Ansor?
A: Tidak karena Ansor hanya mengcover sepeda motor untuk kepentingan pribadi dan dinas (untuk instansi/perusahaan).

Q: Apa yang menjadi bukti kepesertaan Ansor?
A: Bukti kepesertaan Ansor adalah Kartu Ansor.

Q: Berapa kontribusi ( premi ) yang harus dibayar Peserta Takaful Ansor?
A: 2,5 % dari harga sepeda motor yang diasuransikan.

Q: Berapa besarnya risiko sendiri bagi peserta?
A: 10% dari klaim untuk pencurian. Rp 100.000 untuk perbaikan (CTL)

Q: Apakah periode polis Takaful Ansor dapat dilakukan secara long period?
A: Tidak, karena produk Ansor berlaku hanya untuk 1 tahun.

Q: Jika nama Peserta tidak sama dengan nama yang tercantum dalam STNK, bagaimana penulisan nama yang benar dalam polis?
A : [Nama yang tertera di STNK] QQ [Nama peserta]. Untuk hal seperti ini Peserta wajib melampirkan kuitansi pembelian sepeda motor.

Q: Jika terjadi kecelakaan hingga total loss, kemudian karena kecelakaan tersebut Peserta meninggal dunia dalam periode kurang dari 90 hari sejak terjadi kecelakaan, klaim mana yang akan dibayar?
A: Dalam kasus seperti ini Takaful akan membayar 2 ( dua ) klaim, yaitu klaim total loss untuk sepeda motor dan klaim meninggal dunia karena kecelakaan.

Q: Jika seorang Peserta memiliki dua buah sepeda motor dengan nama yang sama, kemudian Peserta tersebut meninggal dunia, apakah Takaful akan membayar dua kali lipat?
A: Tidak karena sesuai Panduan Polis “ Syarat Ke Peserta-an “ Takaful hanya membayar klaim meninggal dunia untuk satu polis saja.

Q: Jika seorang peserta mengasuransikan lebih dari satu sepeda motor dengan nama yang sama, kemudian peserta tersebut meninggal dunia, apakah semua polis ansor yang dimilikinya berakhir pertanggungannya dengan diterimanya klaim meninggal dunia?
A: Tidak. Polis yang berakhir pertanggungannya hanya polis yang digunakan untuk mengajukan klaim. Polis lainnya masih berlaku hanya untuk pertanggungan sepeda motor.

Q: Jika suatu perusahaan mengasuransikan beberapa sepeda motor milik perusahaan, nama siapa yang tertera dalam polis yang berhak memperoleh manfaat Takaful ( meninggal dunia )?
A: Nama yang tertera dalam polis adalah nama-nama yang berhak menggunakan sepeda motor yang diasuransikan tersebut berdasarkan data dari SDM perusahaan yang menjadi peserta

Untuk penjelasan lebih lanjut bisa hubungi Rusni melalui telp email ataupun blog dibawah ini.
(sumber : Asuransi Takaful Umum)
Rusni, TAS PT Asuransi Takaful Keluarga


Contoh Kartu Asuransi Untuk Sepeda Motor…

ansor-kartu-ansor

Produk terbaru dari Asuransi Takaful Umum yang tidak hanya mengcover kehilangan sepeda motor saja , tapi juga megcover resiko bagi pemilikya bila terjadi musibah yang tentunya tidak pernah diinginkan….
Readmore »»