Takafulink Salam Komunitas
Peserta
Takafulink Salam Komunitas (Salam Community) adalah individu-individu
yang tergabung dalam suatu grup/organisasi berbadan hukum (formal)
ataupun tidak berbadan hukum (non formal).
Minimum Premi untuk masing-masing individu peserta:
Manfaat Takaful:
Manfaat hidup:
Akan dibayarkan Dana Investasi sesuai saldo yang dimiliki peserta
Manfaat meninggal:
Ahli waris yang ditunjuk akan menerima Manfaat Takaful dan Dana Investasi.
Manfaat tambahan (rider) yang bisa dipilih peserta:
1. Kecelakaan diri (Personal Accident)
2. Cacat tetap total (Total Permanent Disability)
3. Dana Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan)
4. Dana Santunan 49 Penyakit Kritis (Critical Illness)
Untuk siapa produk ini?
Produk
ini sangat cocok bagi organisasi non formal (tidak berbadan hukum, mis.
komunitas hobi/olahraga, klub otomotif, kelompok pengajian, dll) &
organisasi formal (berbadan hukum, mis. CV, koperasi, Perseroan
Terbatas, Yayasan) yang ingin meningkatkan kesejahteraan anggotanya
dengan dana pensiun dan melindunginya dengan proteksi asuransi.
Mengapa memilih Salam Komunitas :
1. Murni Syariah, lebih menentramkan.
2. Biaya pengelolaan yang efisien (biaya paling rendah diantara produk sejenis)
3. Polis diberikan kepada masing-masing individu.
4. Bebas memilih jenis investasi sesuai dengan kebutuhannya.
5. Berpeluang memperoleh hasil investasi yang lebih optimal
6. Kapan saja bisa meningkatkan dana investasi (Top Up)
7. Keleluasaan untuk menempatkan dana investasi. Dana bisa dipindahkan (switching)
8. Bebas menentukan proteksi sesuai dengan kebutuhan.
9. Bebas memilih cara pembayaran melalui Kantor Pos & seluruh ATM.
Fleksibilitas
Peserta
dapat menambah tabungan (top up) yang dapat dilakukan kapan saja dengan
ketentuan minimum sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Setelah
masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus
untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:
Tabarru
Dana
yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi
musibah antar peserta. Tabarru akan dipotong dari Dana Investasi dan
Besarnya tergantung usia dan Dana Santunan